Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Samadikun Ingkar Janji, Kejaksaan Ancam Lelang Aset

Terpidana dalam korupi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan pertama yang seharusnya dibayarkan akhir Mei 2016.
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA – Terpidana dalam korupi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan pertama yang seharusnya dibayarkan akhir Mei 2016.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dedy Priyo menegaskan apabila Samadikun tidak menunjukan itikad baik, kejaksaan akan melelang aset milik mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk.

“Kami akan lakukan penegasan ke samadikun. Kami akan tegur sekali, dua kali, kalau tidak dibayar juga jaminannya akan kita sita,” ujarnya melalui telepon, Kamis (2/6/2016).

Berdasarkan perjanjian awal Samadikun memiliki tenggat waktu hingga 31 November 2016 untuk melunasi cicilan pertamanya sebesar Rp42 miliar.

Sedianya tahun ini dia akan mengangsur jumlah tersebut sebanyak dua kali.

“Ada dua kali, seharusya tanggal 31 kemarin [Mei 2016], tapi sampai saat ini kami belum terima,” kata Dedy.

Adapun Samadikun divonis bersalah menyelewengkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Mei 2003 dia divonis hukuman penjara selama empat tahun dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp169 miliar.

Kejaksaan sebelumnya telah menyetujui pembayaran ganti rugi dilakukan dengan angsuran selama empat tahun dengan jaminan seritifikat tanah dan bangunan di kawasan Menteng, Jakarta.

Selain itu Samadikun juga menjaminkan tanah di Cipanas, Jawa Barat, serta mobil Mercedes-Benz.

Setiap tahunnya Samadikun harus membayar Rp42 miliar. Pada tahun ini seharusnya jumlah tersebut dibayarkan dua kali pada 31 Mei 2016 dan 31 November 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper