Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Perda Dibatalkan Pusat, Gubernur Kaltim Minta Penjelasan Kemendagri

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta Kementerian Dalam Negeri menjelaskan lebih rinci sejumlah peraturan daerah yang dibatalkan.
Kantor Gubernur Kalimantan Timur./setkab.co.id
Kantor Gubernur Kalimantan Timur./setkab.co.id
Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta Kementerian Dalam Negeri menjelaskan lebih rinci sejumlah peraturan daerah yang dibatalkan.
 
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri terdapat 65 perda se-Kaltim yang dibatalkan. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyebut, sejumlah peraturan daerah yang dibatalkan itu hanya beberapa bagian perda yang harus di revisi.
 
"Kalau diperbaiki ya hanya dihitung 1 perda. Di Kaltim hanya ada 9 perda yang ditindak lanjuti. Ada salahnya Kemendagri yang seolah-olah di Kaltim termasuk dalam 3.000an perda yang dibatalkan," ujarnya, belum lama ini.
 
Menurutnya, yang penting saat ini perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Oleh karena itu, sejumlah perda yang dibatalkan perlu konsultasi. "Saya harapkan bupati aktif untuk tidak memunggu, ikut konsultasi mengatasi perda yang dianggap bermasalah."
 
Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suroto berharap ada informasi alasan pembatalan pada sejumlah perda. Dengan begitu, mempermudah pemda untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap produk hukum itu.
 
"Khusus Pemprov ada empat perda hasil evaluasi pusat yang akan dicabut. Saat itu juga kami langsung melakukan perbaikan terhadap pasal bermasalah. Bukan perdanya dicabut keseluruhan. Cuma pasal tertentu saja," ucapnya.
 
Dia menekankan pembatalan yang dimaksud oleh Kemendagri ini bukan perda secara keseluruhan tetapi hanya 1 hingga 3 pasal dalam perda itu yang dibatalkan. "Pembatalan yang dilakukan tak berarti dibatalkan secara keseluruhan saja tetapi hanya 1 hingga 3 pasal saja." 
 
Perda yang bermasalah tersebut sudah dilakukan revisi, lanjutnya, justru kembali masuk daftar dan perda yang dibatalkan bertambah dari 10 perda menjadi 65 perda. "Pusat tak menyampaikan kalau sudah diperbaiki harus lapor kembali. Karena itu dianggap tidak ditindaklanjuti. ini terjadi miss-administrasi."
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper