Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi RSUD Hasan Basri, Direktur PT Sari Mustika Borneo Dijebloskan ke Bui

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Hasan Basri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI
Bisnis.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Hasan Basri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
 
"Mereka kami tahan karena dugaan korupsi di rumah sakit tersebut," kata Kasi Penerangan dan Hukum Ubaydillah di Banjarmasin, Selasa (19/7/2016).
 
Menurut dia, untuk tersangka yang ditahan diketahui bernama Yulianto Kusuma Nugroho sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di proyek rumah sakit tersebut. Selanjutnya, rekanan bernama Mariatul Kiftiah sebagai Direktur PT Sari Mustika Borneo yang mengerjakan proyek tersebut.
 
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut datang ke Kejati Kalsel pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita.
 
Setelah melalui beberapa pemeriksaan di antaranya pemeriksaan kesehatan oleh dokter klinik Kejati Kalsel, akhirnya sekitar pukul 11.30 Wita, kedua tersangka resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
 
Kasipenkum juga mengatakan, Yulianto dan Mariatul ditahan karena tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kamar operasi di RSUD H Hasan Basri.
 
Nilai kontrak dalam proyek tersebut sebesar Rp1.075.868.000 dan kontraktor tidak bisa menyelesaikan kerjaan tersebut hingga berakhir masa pelaksanaan 10 Desember 2007.
 
Namun kontraktor melaporkan ke PPK bahwa pekerjaan proyek tersebut sudah selesai 100 persen.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli dari jurusan teknik sipil dan perencanaan Instutut Teknologi 10 November disimpulkan sebagai gedung yang gagal konstruksi.
 
Berdasarkan pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara dalam pembangunan gedung kamar operasi sebesar Rp978.970.909.
 
"Kasus ini terus kami proses hingga ke pengadilan karena alat bukti sudah jelas sehingga kedua tersangkapun langsung dilakukan penahanan."
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper