Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan KKKS Migas Hadapi Tumpang Tindih Lahan

Kendala dalam sertifikasi BMN yang dihadapi diantaranya tumpah tindih lahan seperti status lahan yang tadinya hutan biasa yang kemudian ditetapkan menjadi kawasan hutan konservasi atau cagar budaya. Sedangkan kegiatan hulu Migas sudah lebih dulu dilakukan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Perusahaan KKKS Migas menghadapi sejumlah masalah pelik dalam melakukan proses sertifikasi lahan wilayah kerja mereka sebagai tanah atau barang milik negara (BMN).

Kendala dalam sertifikasi BMN yang dihadapi diantaranya tumpah tindih lahan seperti status lahan yang tadinya hutan biasa yang kemudian ditetapkan menjadi kawasan hutan konservasi atau cagar budaya. Sedangkan kegiatan hulu Migas sudah lebih dulu dilakukan.

"Sekarang ini kami koordinasi dengan Kementerian LHK terhadap kegiatan hulu yang sudah eksisting. Kalau masuk hutan lindung atau hutan produksi itu masih bisa, tapi sulit kalau dia masuk hutan konservasi dan cagar alam.

Yang boleh ada, kegiatan luar ke hutan itu hanya panas bumi. Kami harapan ini sama karena ini juga kegiatan hulu harapan kami dikeluarkan dari kegiatan kehutanan," jelas Wahyu Dono dari Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas, Kmamis (20/10/2016).

Ada pula kasus seperti yang dialami Vico, yakni sumur dan pipa minyak masuk di areal bendungan Marangkayu , Bontang yang dikerjakan Dinas pekerjaan Umum.

"Ini belum ada titik temu soal ini. Kalau kami hapuskan BMN, itu harus ada persetujuan Menteri Keuangan dan tidak semudah membalik tangan karena di situ ada fasilitas hulu Migas yang memberikan pendapatan pada negara. Kalau persoalan dengan kantor tanah, hal ini masih berjalan baik sesuai rule dicapai."

Persoalan lain yakni masalah luasan hasil pengukuran tanah. Biasanya, perubahan diakibatkan dari faktor alam dan faktor ukur.

Hal itu karena hasil BMN yang dibebaskan sudah lama dimana administrasi pelepasannya belum sesuai dengan kaidah pertanahan saat ini.

Selain itu, dia juga mengakui bahwa masih ada pihak ketiga (yang menguasai atas tanah-tanah KKKS) yang belum memahami sertifikasi pada kegiatan hulu Migas bahwa aset berupa tanah itu akan menjadi BMN.

"Karena KKKS itu punya tiga kewajiban yakni pengamanan secara administrasi yakni pelaporan periodik, pengaman secara yuridis yakni melakukan sertifikasi BMN atas nama Pemerintah RI dan dan pengamanan fisik.

Kami dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM melakukan program sertifikasi dan roadshow ke daerah-daerah," jelasnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, perusahaan KKKS Migas yang sudah hampir menyelesaikan proses sertifikasi BMN adalah Chevron. Dengan luas 1.400 hektare, 600 hektare di antaranya sudah bersertifikat atas nama pemerintah Republik Indonesia.

"Kalau Total Indonesie masih dalam tahap pengukuran dan kami dapat perintah setor karena harus dimasukan dalam kas negara (PNBP).Penyetoran tidak ke kantor tanah tapi langsung ke kas negara."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper