Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merasa Ada Kejanggalan, Bakal Pasangan Calon Pilkada Singkawang Gugat KPU

Gugatan pasangan bakal calon ini hanya dihadiri Amir Fattah dan dua pengacaranya, Jamaan Elvis Elwis dan Ashari beserta tim.
Ilustrasi/Antara Foto
Ilustrasi/Antara Foto

Bisnis.com, PONTIANAK - Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang jalur perseorangan, Moses Ahie - Amir Fattah (MAAF) mengajukan gugatan ke KPU di Kantor Panwaslu.

Gugatan pasangan bakal calon ini hanya dihadiri Amir Fattah dan dua pengacaranya, Jamaan Elvis Elwis dan Ashari beserta tim.

"Pada malam ini kita menyampaikan gugatan, atas keberatan kita terhadap keputusan KPU pada tanggal 24 Oktober kemarin," kata Jamaan Elvis Elwis, belum lama ini.

Elvis menilai, ada kejanggalan-kejanggalan terutama dalam verifikasi faktual di lapangan yang dilakukan petugas KPU (PPS). "Kami melihat ada ketidaktransparanan, keberpihakan, dan bekerja tidak maksimal. Dalam artian, main coret-coret saja."

Padahal, jelasnya, pasangan bakal calon ini secara keseluruhan telah mendapatkan dukungan berupa KTP sebanyak 30 ribuan. "Pertama mendapat 18 ribuan, dan selanjutnya mengajukan lagi sebanyak 20 ribuan. Berarti secara keseluruhan ada 30 ribuan."

Namun yang sangat disesalkan, lanjutnya, yang di klaim KPU Singkawang hanya 14 ribuan. "Atas keputusan ini, kami sangat kecewa. Makanya mengajukan keberatan kepada Panwaslu Kota Singkawang."

Dia yakin Panwaslu adalah orang-orang yang terpilih dan ditentukan oleh negara untuk mengawasi jalannya Pilkada.

"Kami bersyukur, karena permohonan kami dapat diterima meskipun masih ada kekurangan-kekurangan berkas yang harus dilengkapi dengan batas waktu yang telah ditentukan yakni Sabtu, 29 Oktober sampai pukul 21.30 wib," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslu Singkawang, Zulita, mengatakan pihaknya masih menunggu berkas kekurangan untuk mereka lengkapi. "Apabila dalam tiga hari mereka melengkapi, maka akan kita tindak lanjut. Jika tidak, maka kita anggap gugur."

Apabila sudah lengkap, maka permohonan yang mereka ajukan bisa di registrasi. "Setelah di registrasi barulah kita laksanakan penyelesaian sengketa."

Zulita menyebutkan, dari berkas yang mereka ajukan, salah satunya adalah mereka meminta agar verifikasi faktual bisa dilakukan ulang di daerah-daerah tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper