Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltim Senang Ada Investor Pabrik Semen

Meski kondisi ekonomi nasional belum sepenuhnya pulih, Kalimantan Timurmasih menyimpan magnet besar bagi para pemilik modal, termasuk rencana pembangunan pabrik semen di Berau.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak/antara
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak/antara

Bisnis.com, SAMARINDA - Meski kondisi ekonomi nasional belum sepenuhnya pulih, Kalimantan Timurmasih menyimpan magnet besar bagi para pemilik modal, termasuk rencana pembangunan pabrik semen di Biduk-Biduk, Kabupaten Berau.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sangat bersyukur atas respons para investor masih melirik daerah itu walaupun ekonomi nasional masih sulit.

Kehadiran para investor yang salah satunya akan membangun pabrik semen di Kaltim secara langsung juga akan membantu menggairahkan ekonomi daerah.

Karena itu, lanjutnya,, momentum ini harus dapat dijaga agar investor tidak hengkang dari Kaltim karena banyaknya gangguan dan mengalihkan investasi ke daerah lain.

“Peluang ini jangan dibiarkan begitu saja. Tetapi, kita juga tentu melihat bagaimana Amdal mereka. Jika memang tidak sesuai, ya kita tolak,” ujarnya.

Pemprov Kaltim sangat komitmen tentang lingkungan. Investor yang datang tentu dilihat dulu bagaimana Amdal yang dimiliki.

Pasalnya, dengan adanya dukungan investor perkembangan pembangunan di daerah semakin baik.

Terbukti, di Tahura. Pemprov Kaltim berhasil meyakinkan Pemerintah Pusat melalui penetapan tata ruang sehingga Pemerintah Daerah berhasil diizinkan membangun jalan tol.

“Terpenting adalah mereka tidak melanggar aturan lingkungan hidup. Jika tidak melanggar, silahkan investor masuk ke Kaltim dan terus lakukan perizinannya untuk membangun di daerah ini,” kata Awang.  

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan Kaltim memiliki kawasan karst seluas 1,8 juta hektare, hanya ada kurang lebih 307.000 hektare yang dilindungi sesuai Peraturan Gubernur Kaltim No. 67/2012 tentang Kawasan Karst yang Dilindungi dan Tata Ruang Wilayah.

Jika pembangunan tersebut di luar lokasi 307.000 hektare, maka pembangunan ataupun sumber bahan baku semen bisa saja dilakukan. Tetapi, pembangunan ini tentu tidak mudah, karena pihak perusahaan harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan Pemerintah Daerah, selain izin prinsip dan izin lokasi juga bagaimana Analisis Dampak Lingkungannya (Amdal) dari pembangunan tersebut.

“Jangan sampai pembangunan tersebut mengganggu bentang alam karst,” kata Riza Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper