Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Minta Seluruh Izin Tambang Karst Dicabut

DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta seluruh izin tambang di bentang karst dicabut.
Aktivitas pekerja tambang di Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, Desa Bantar Karet, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9)./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas pekerja tambang di Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, Desa Bantar Karet, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Kabar24.com, SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur meminta seluruh izin tambang di bentang karst dicabut.

Polemik izin tambang di sepanjang bentang Karst Kaltim terus bergulir. Pasalnya, masih banyak terjadi eksploitasi sumber daya alam (SDA) di kawasan yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim itu.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan Pemprov Kaltim dalam hal ini Gubernur Kaltim Awang Faroek harus segera mencabut seluruh izin tambang di sepanjang bentang karst.

"Daerah karst seluas 307.377 hektare merupakan kawasan yang dilindungi, seharusnya izin yang sudah dikeluarkan dicabut terlebih dahulu untuk dilakukan evaluasi. Ini tidak, belum ada izin yang dicabut, malah pemerintah kembali mengeluarkan izin yang baru," ujarnya seperti yang dikutip, Rabu (2/11/2016).

Dia meminta Pemprov Kaltim sebagai pemegang kebijakan seharusnya tidak mengeluarkan izin baru sebelum mengevaluasi izin-izin tambang bermasalah yang sudah dikeluarkan lebih dulu, khususnya izin yang masuk dalam kawasan bentang karst Kaltim.

“Pemerintah seharusnya melakukan kajian lingkungan strategis secara menyeluruh terlebih dahulu sebelum mengeluarkan izin. Baik izin pabrik semen, batu bara maupun sawit, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan terhadap bentang karst,” ucap Baharuddin.

Kajian lingkungan ini, menurutnya,, untuk memberikan jaminan terkait dampak yang terjadi jika dilakukan penambangan.

“Kalau ada jaminan tidak menimbulkan dampak, oke silahkan dilanjutkan. Namun sebaliknya, jika menimbulkan dampak yang buruk khususnya pada parawisata, jangan dikeluarkan izin dulu,” ucapnya.

Gejolak penolakan pembangunan pabrik semen di Biduk-biduk, Kabupaten Berau yang izinnya telah dikeluarkan Pemprov Kaltim, membuatnya heran dan merasa aneh.

Dia menilai bahwa mengeluarkan izin pembangunan pabrik semen ternyata lebih mudah dari mengurus KTP.

“Bahkan dikabarkan bahwa Pemkab Berau saja tidak tahu kalau izin itu sudah dikeluarkan pemprov,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper