Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Persekongkolan Tender: SKK Migas Masih Lakukan Kajian Hukum

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi masih melakukan kajian hukum terhadap dugaan persekongkolan pengadaan jack up drilling rig services yang dilakukan Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) berdasarkan putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi masih melakukan kajian hukum terhadap dugaan persekongkolan pengadaan jack up drilling rig services yang dilakukan Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) berdasarkan putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Dalam catatan Bisnis pada Senin (15/11), HCML dikenai denda senilai Rp12,8 miliar dan PT COSL Indo dikenai denda sebesar Rp11,6 miliar. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran dari investigator KPPU, terdapat dugaan persekongkolan antara HCML dan PT COSL Indo.

Menurut KPPU, persekongkolan terlihat dari adanya afiliasi antara PT COSL Indo dengan HCML. Selain itu, HCML disebut mengundang PT ENSCO Sarida Offshore sebagai formalitas dan membuat persyaratan Drill Pipe yang tidak lazim. Sementara, PT COSL Indo tidak memenuhi persyaratan personil dan adanya post-bidding atau tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan.

Atas dugaan tersebut, HCML dan PT COSL Indo melanggar pasal 22 Undang Undang No.5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun, pada pasal 22 UU No.5/1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

KPPU pun memberikan dua rekomendasi yakni pertama, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan evaluasi terhadap aturan pengadaan terkait dengan keterkaitan kepemilikan saham antara penyedia barang dan atau jasa dengan pengguna barang dan atau jasa dalam proses tender yang sama karena dapat memicu terjadinya persekongkolan yang menghambat persaingan usaha.

Kedua, SKK Migas mengevaluasi terhadap aturan tender terkait dengan persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang lebih efektif dalam mencerminkan pencapaiannya. Dengan demikian, tidak hanya sebatas pernyataan kesanggupan semata, tetapi meliputi metode atau strategi pencapaian dan komponen kegiatan dan barang yang lebih detail yang akan dipenuhi dalam rencana kegiatan.

Kepala Juru Bicara SKK Migas Taslim Z Yunus tak mau memberi tanggapan lebih banyak terkait dugaan persekongkolan pengadaan tersebut. Menurutnya, divisi hukum masih melakukan kajian atas dugaan tersebut, keputusan pemberian sanksi, juga terkait rekomendasi KPPU.

"Sedang dipelajari divisi hukum," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (17/11) malam.

Senior Manager Legal, HR and Business Support HCML, Wahyudin Sunarya mengatakan pihaknya menolah seluruh laporan KPPU. Dia menilai KPPU mengabaikan bukti-bukti yang telah ditunjukkan HCML sebagai terlapor I pada masa persidangan.

Menurutnya, pada masa tender pihaknya telah mengikuti prosedur sesuai dengan Petunjuk Tata Kerja (PTK) 007 terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa di kegiatan hulu minyak dan gas bumi. Adapun, PT COSL Indo dipilih karena menawarkan harga terendah dibanding penawar lainnya.

"Dalam proses tender yang sudah dilakukan sesuai dengan Petunjuk Tata Kerja (PTK 007) yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (17/11).

Faktor harga, katanya, menjadi salah satu indikator penting untuk menetapkan pemenang dalam proses pengadaan. Pasalnya, biaya operasi dan investasi yang dikeluarkan nantinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah karena akan dikembalikan melalui skema cost recovery.

Harga minyak rendah, katanya, bukan menjadi faktor pendorong adanya dugaan persekongkolan dalam proses tender. Menurut Wahyudin, pihaknya menerapkan aturan dan mengikuti arahan SKK Migas dalam setiap kegiatan.

Terlebih, tutur Wahyudin, Blok Madura Strait direncanakan beroperasi pada kuartal I/2017. Adapun, produksi Lapangan Madura BD, berkontribusi terhadap tiga proyek lainnya yang akan onstream dengan volume total sebesar 6.180 barel per hari (bph) minyak dan 316 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMscfd) gas. Lapangan Madura BD akan memproduksi 5.980 bph minyak dan 100 MMscfd gas. 

"Harga kompetitif menjadi sesuatu yang penting terlebih setiap pengeluaran nantinya juga akan menjadi beban negara melalui cost recovery sehingga usaha HCML mendapatkan harga yang paling kompetitif juga harus dibaca sebagai bagian dari penghematan cost recovery," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper