Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

17.921 TKI Bermasalah Dideportasi Malaysia

Pemerintah Malaysia sepanjang 2016 mendeportasi 17.921 WNI/Pekerja Migran Indonesia - Bermasalah (PMI-B) yang telah menjalani hukuman penjara di semenanjung Malaysia.
Sejumlah TKI ilegal di Negeri Sabah yang dideportasi pemerintah Malaysia./Antara
Sejumlah TKI ilegal di Negeri Sabah yang dideportasi pemerintah Malaysia./Antara

Bisnis.com, KUALA LUMPUR -  Pemerintah Malaysia sepanjang  2016  mendeportasi 17.921 WNI/Pekerja Migran Indonesia - Bermasalah (PMI-B) yang telah menjalani hukuman penjara di semenanjung Malaysia.

"Mereka terdiri dari 12.570 laki-laki dan 4.956 perempuan, 213 anak lelaki dan 182 anak perempuan. Jumlah yang dideportasi tahun 2016 mengalami peningkatan sebanyak 1,33 persen dibandingkan 2015 yang berjumlah 17,682 orang," ujar Kepala Penerangan dan Sosbud Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Dewi Lestari di Johor Bahru, Rabu (18/1/2017).

Pelanggaran yang dilakukan oleh WNI tersebut, ujar dia, pada umumnya berupa terkait keimigrasian, antara lain pendatang illegal murni (2.954 orang) dan overstayer serta tidak memiliki izin kerja (14.928 orang).

Sementara itu, PMI-B yang terjerat kasus pidana sebanyak 39 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, namun demikian yang paling banyak berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh dan Sumatera Utara.

"Dalam deportasi tersebut, KJRI Johor Bahru telah melakukan proses identifikasi, pengecekan kewarganegaraan dan mempersiapkan kelengkapan dokumen SPRI/SPLP bagi WNI/BMI-B yang dideportasi," katanya.

Sejak 1 Juli 2007, ujar dia, KJRI Johor Bahru merupakan koordinator untuk deportasi WNI dari seluruh Semenanjung Malaysia melalui Pelabuhan Pasir Gudang.

"Pendeportasian WNI dilakukan dengan kapal laut dari Pelabuhan Pasir Gudang menuju Tanjung Pinang di mana para WNI tersebut untuk sementara ditampung pada Dinas Sosial Tanjung Pinang," katanya.

Selanjutnya mereka akan diberangkatkan menuju Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya atau langsung menuju ke wilayah asal mereka.

Penanganan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) oleh pemerintah Malaysia juga ditempuh dengan penerapan Program Pulang Sukarela (Voluntary return).

"Dengan program ini PATI dapat pulang ke negaranya dengan membayar denda relatif lebih murah dan tidak menjalani hukuman, namun akan dimasukan dalam blacklist (daftar hitam) larangan masuk ke Malaysia selama lima tahun," ujar Dewi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper