Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang KK Mulai Ubah Status ke IUPK

Kementerian ESDM mengklaim terdapat beberapa perusahaan pemegang kontrak karya (KK) yang mengajukan perubahan statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ESDM mengklaim terdapat beberapa perusahaan pemegang kontrak karya (KK) yang mengajukan perubahan statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar mengatakan sejumlah perusahaan tersebut dari total 34 pemegang KK masih dalam tahap melakukan pengkajian terkait dengan payung hukum IUPK. Selain itu, berbagai dampak juga masih dikonsultasikan dengan pihak kementerian.

"Saya belum cek lagi berapa, tetapi sudah ada yang memulai [ganti status]. Sebelum jadi IUPK mereka masih melakukan pendalaman," kata Archandra saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/2/2017).

Dia menambahkan‎ beberapa hal yang menjadi bahan pendalaman yakni mengenai stabilisasi divestasi. Sejumlah perusahaan pemegang KK masih mempelajari besaran pajak maupun aturan daerah agar tidak memberatkan di kemudian hari.

‎Pihaknya juga menuturkan mereka masih mempelajari proses perubahan status, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri yang terkait. Kendati demikian, secara garis besar sejalan dengan rencana pemerintah.

Archandra mengaku tidak memberikan tenggat waktu kepada para pemegang KK yang lain untuk mengubah statusnya menjadi IUPK. Perubahan tersebut berkaitan dengan kelangsungan izin ekspor konsentrat perusahaan itu sendiri kendati akan berdampak pada mandegnya lini produksi.

Pemerintah sendiri berharap perusahaan tersebut masih tetap melanjutkan investasinya di Tanah Air. Menurutnya, investasi asing masih diperlukan dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Mereka bisa investasi dan masyarakat juga dapat manfaat, intinya win-win solution lah," ujarnya.

Berdasarkan Permen ESDM No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengelolaan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, pemegang KK dapat tetap mengekspor konsentrat mineral apabila telah berstatus IUPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper