Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertengahan Tahun Ini, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Akan Naik 100%

Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan untuk meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100%.

Bisnis.com,JAKARTA—Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan untuk meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas sebesar 100%.

Ketentuan mengenai peningkatan santunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.15/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Untuk santunan korban kecelakaan lalu lintas diatur dalam PMK No.16/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kedua PMK tersebut merupakan penyesuaian dari PMK No.37/2008 dan PMK No.36/2008. Menurutnya, peningkatan nilai santunan dilakukan untuk menyesuaikan faktor kebutuhan hidup dan inflasi, seperti kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan.

Peningkatan nila santunan juga dinilai perlu untuk memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), dan penggantian biaya ambulans yang sebelumnya belum ditanggung oleh Jasa Raharja.

Dia mengungkapkan, keputusan menaikkan santunan juga dilakukan dengan pertimbangan bahwa proyeksi keuangan yang disusun Jasa Raharja menunjukkan ketahanan dana untuk menaikkan santunan masih memadai, meski berasan iuran wajib dan sumbangan wajib tidak dinaikkan.

“Aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2017, tetapi kami upayakan agar bisa berlaku mulai H-7 sebelum lebaran. Tim kami akan melakukan pembahasan mengenai persiapannya dengan direksi Jasa Raharja,” kata Sri disela-sela konferensi pers terkait penerbitan aturan baru tentang kenaikan santunan Jasa Raharja, Senin (13/2/2017).

Lebih lanjut, dia menjelaskan materi pokok dari dua peraturan yang diterbitkan antara lain ialah santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia naik 100% yaitu dari yang sebelumnya besaran santunan Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Besaran santunan serupa juga berlaku untuk korban cacat tetap.

Kemudian, santunan biaya perawatan dokter juga naik sebesar 100% dari yang semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Begitu pula besaran santunan biaya penguburan naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta. Sementara, santunan yang sebelumnya tidak ada seperti penggantian biaya P3K dan penggantian biaya ambulans mulai diadakan dengan besaran masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan dana santunan yang disalurkan persero pada tahun ini diprediksi meningkat dua kali lipat seiring dengan adanya kenaikan santunan sebesar dua kali lipat. Adapun, santunan yang disalurkan Jasa Raharja pada tahun lalu mencapai Rp1,4 triliun.

Kendati demikian, dia memastikan kondisi keuangan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana santunan masih memadai. “Dana yang kami miliki masih mencukupi, karena ada dana cadangan sekitar Rp4 triliun. Selain itu, RBC [Risk Based Capital] kami juga mencapai 650% atau jauh diatas ketentuan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper