Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jonan Tambah Deputi Pengendalian Pengadaan di SKK Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengubah struktur organisasi Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas melalui penambahan deputi pengendalian pengadaan dengan Peraturan Menteri No.17/2017.
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. /energitoday
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. /energitoday

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengubah struktur organisasi Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas melalui penambahan deputi pengendalian pengadaan dengan Peraturan Menteri No.17/2017.

Pada beleid yang diteken pada 14 Februari itu, Jonan melakukan sejumlah perubahan di antaranya penambahan satu jabatan deputi yang khusus membidangi pengadaan.

Dalam struktur organisasi yang baru, deputi keuangan juga membidangi masalah monetisasi karena jumlah deputi SKK Migas maksimal yang diperbolehkan hanya lima.

Hal itu tercantum pada pasal 6 bahwa susunan organisasi SKK Migas terdiri atas kepala, wakil, sekretaris, pengawas internal dan lima deputi yakni deputi perencanaan, deputi operasi, deputi keuangan dan monetisasi, deputi pengendalian pengadaan dan deputi dukungan bisnis.

Adapun, deputi pengendalian pengadaan bertugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang dan jasa, rantai suplai, tingkat komponen dalam negeri, monitoring dan analisis biaya serta pengelolaan aset barang milik negara.

Melalui tugas tersebut, Jonan menetapkan tiga divisi yakni divisi pengelolaan rantai suplai dan analisis biaya, divisi pengelolaan pengadaan barang dan jasa dan pengelolaan aset.

Perubahan struktur organisasi yang berubah di tangan Jonan juga dilakukan pada jabatan deputi pengendalian keuangan.

Pada susunan yang baru, deputi pengendalian keuangan berubah menjadi deputi keuangan dan monetisasi dengan adanya lima divisi di bawahnya yakni divisi strategi bisnis, manajemen risiko dan perpajakan, divisi akuntansi, divisi audit kontraktor kontrak kerja sama eksplorasi, divisi audit kontraktor kontrak kerja sama eksploitasi serta divisi monetisasi minyak dan gas bumi.

Jabatan ini menggabungkan dua jabatan yakni deputi pengendalian keuangan dan komersialisasi yang semula jabatan ini memiliki total tujuh divisi.

Sebelumnya, deputi pengendalian keuangan memiliki empat divisi yakni divisi risiko dan perpajakan, divisi akuntansi, divisi pemeriksaan biaya operasi dan divisi pemeriksaan penghitungan bagian negara. Sementara, deputi komersialisasi terdapat tiga divisi di bawahnya yaitu divisi komersialisasi minyak bumi dan kondensat, divisi komersialisasi gas bumi serta divisi pengawasan realisasi komitmen rencana pengembangan lapangan.

Perubahan pun dilakukan pada divisi di bawah deputi perencanaan dan operasi. Di susunan yang baru, deputi perencanaan memiliki divisi perencanaan eksplorasi, divisi teknologi dan pengembangan lapangan, divisi perencanaan eksploitasi, divisi program kerja dan divisi rencana anggaran.

Divisi tersebut lebih luas dari tiga divisi yang telah ada yakni divisi eksplorasi, pengkajian dan pengembangan, eksploitasi serta pengendalian program dan anggaran.

Divisi di bawah deputi operasi ditambah satu divisi menjadi divisi operasi, divisi pengeboran dan perawatan sumur, divisi operasi produksi, divisi manajemen proyek dan pemeliharaan fasilitas serta divisi penunjang operasi dan keselamatan minyak dan gas bumi.

Semntara sebelumnya, terdapat tiga divisi yaitu divisi manajemen proyek dan pemeliharaan fasilitas, divisi operasi produksi, divisi penunjang operasi, serta divisi survei dan pengeboran.

Hal baru lainnya dalam beleid tersebut yakni pada bab pengangkatan dan pemberhentian. Pada pasal 86 ayat 1, kepala SKK Migas berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian susunan di bawahnya atas restu menteri ESDM dan Komisi Pengawas.

Komisi pengawas pun boleh membentuk panitia seleksi untuk menetapkan kandidat pengisi jabatan tersebut. Sebelumnya, keputusan menteri ESDM terkait pengangkatan dan pemberhentian wakil kepala, sekretaris, pengawas internal dan deputi, hanya mendapat persetujuan komisi pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper