Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Resahkan Kontraktor Kelistrikan Sumsel

Kontraktor kelistrikan di Sumatra Selatan mengaku resah terhadap sejumlah regulasi yang dibuat pemerintah karena dinilai bisa mematikan usaha mereka.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG - Kontraktor kelistrikan di Sumatra Selatan mengaku resah terhadap sejumlah regulasi yang dibuat pemerintah karena dinilai bisa mematikan usaha mereka.

Adapun aturan yang dimaksud Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang tenaga Listrik dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan yang mengharuskan berbadan usaha dalam bisnis kelistrikan. Aturan itu membuat resah ratusan kontraktor.

Ketua Dewan Asosasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI)‎ ‎Sumsel, Mahmud Asinar mengatakan, akibat regulasi tersebut banyak kontraktor yang tidak kompeten atau sebelumnya tidak di bidang kelistrikan dan mekanikal mulai menggarap proyek di sektor ini.

"Jadi setelah itu banyak anggota yang kebingungan. Sebab banyak anggota yang pada umumnya berbentuk CV [bukan badan hukum] tidak dapat ikut lagi menggarap proyek ketenagalistrikan di PLN,” katanya di sela-sela Musyawarah Daerah (Musda) ke-12 yang digelar AKLI Sumsel, Kamis (2/3/2017).

Akibat dari banyaknya proyek kelistrikan dipegang oleh kontraktor yang tidak berkompeten ini yang kerap mengakibatkan musibah kebakaran.

"Tiba-tiba kontraktor biasa sudah bisa pasangan listrik sendiri," katanya.

Mahmud menambahkan, sebenarnya AKLI Sumsel memiliki lebih dari 200 anggota. Namun, hanya ada 122 anggota yang hadir dalam kegiatan tersebut.

"Dari jumlah tersebut hanya sekitar 40 anggota saja yang masih aktif di binsis ini," katanya.

Pihaknya juga tengah mencoba agar pemerintah dapat mengkaji kembali regulasi yang menyulitkan anggota AKLI tersebut, mengingat hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dan, UU No.30/2009 Tentang Ketenagalistrikan --yang menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 dan Permen ESDM Nomor 35 tahun 2013-- secara tegas menyatakan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (18) setiap orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.  "Kami harapkan Kementerian ESDM dapat melakukan revisi terhadap aturan tersebut," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sumsel terus memberikan prioritas dalam pembangunan di bidang listrik ini. Karena, menurutnya, pembangunan listrik ini merupakan hal yang strategis untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial, terlebih setelah adanya interkoneksi suplai pasokan listrik diberbagai daerah.

"Sumsel ini sekarang kelebihan daya, sehingga bisa disuplai ke beberapa daerah. Hal ini menunjukkn bagaimana potensi batubara yang digunakan untuk pembangkit listrik. Banyak sudah kita bangun pembangkit listrik ya," katanya.

Pemprov Sumsel terus berkomitmen untuk mengaliri listrik hingga ke desa-desa. Nyatanya, dari 3.261 desa yang ada di Sumsel, 3.085 desa diantaranya telah dialiri listrik.

"Sudah 94%, wilayah Sumsel telah dialiri listik. Mungkin memang hanya di daerah perairan dan pelosok-pelosok yang belum dialiri listrik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper