Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kawal Dana Desa, Kemendesa Bentuk Unit Pemberantasan Pungli

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meningkatkan mekanisme pengawasan dan pencegahan untuk menghindari pungutan liar (pungli) dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemendes PDTT.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meningkatkan mekanisme pengawasan dan pencegahan untuk menghindari pungutan liar (pungli) dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemendes PDTT.

Pembentukan UPP tersebut sesuai amanah Peraturan Presiden No.87/ 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Mendes PDTT Nomor 93 Tahun 2016 tentang UPP.

"Di Kementerian ini kita diberikan anggaran yang cukup besar untuk dikelola. Tentunya dalam menjalankan anggaran yang besar tersebut, diperlukan suatu pemerintahan yang bersih yang harus dijalankan. Kita mulai dari diri kita sendiri agar bebas dari pungli," ujar Mendes PDTT Eko Sandjojo dalam keterangan resmi, diterima Rabu (8/3/2017).

Eko menjabarkan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,di antaranya memiliki visi jelas, kekuatan transparansi, dan pelibatan masyarakat.

Dia menuturkan, berdasarkan laporan KPK hingga Januari 2017, terdapat 326 laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa. "Sebanyak 87 laporan telah diusut. Jadi, dana desa ini harus benar-benar dikawal, agar penggunaannya juga tepat sasaran," tambahnya.

Eko mengakui penyebab utama adanya dugaan tindak pidana korupsi adalah karena masih minimnya transparansi pejabat pengelola dana desa, dalam hal ini kepala desa. Masih minimnya pemasangan rencana anggaran dan realisasi penggunaan dana desa juga menjadi persoalan utama.

"Untuk itu, kita masih perlu meningkatkan lagi sosialisasi tentang dana desa dan penggunaan dana desa tersebut. Bukan itu saja, peran pendamping desa juga perlu ditingkatkan," imbuhnya.

Menteri Eko meminta kepada anggota UPP Kemendes PDTT untuk membantu mengawasi praktik pungutan liar dimulai dari lingkungan Kemendes PDTT. Pemberantasan praktik tersebut, lanjut Menteri Eko, diyakini akan membantu mengurangi ketimpangan ekonomi di negeri ini.

"Tugas kita adalah membantu mengurangi penderitaan dan kemiskinan masyarakat. Pungutan liar menambah penderitaan masyarakat. Itulah yang harus kita berantas," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper