Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Pontianak Resmikan Slogan Bayar Pajak

Bisnis.com, PONTIANAK-Wali Kota Pontianak Sutarmidji meluncurkan slogan/tagline lapor SPT tahunan, Kame Sih e-filling Jak, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, Rabu (8/3/2017).
Wali Kota Pontianak Sutarmidji didampingi Kepala Kanwil DJP Kalbar Slamet Sutantyo dan Kepala KPP Pratama Pontianak Nurbaeti saat menunjukkan proses e-filling masing-masing melalui aplikasi android, Rabu (8/3/2017). (Jibi-Yanuarius Viodeogo)
Wali Kota Pontianak Sutarmidji didampingi Kepala Kanwil DJP Kalbar Slamet Sutantyo dan Kepala KPP Pratama Pontianak Nurbaeti saat menunjukkan proses e-filling masing-masing melalui aplikasi android, Rabu (8/3/2017). (Jibi-Yanuarius Viodeogo)

Bisnis.com, PONTIANAK-–Wali Kota Pontianak Sutarmidji meluncurkan slogan/tagline lapor SPT tahunan, Kame’ Sih e-filling Jak, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, Rabu (8/3/2017).

Peluncuran cara pembayaran pajak baru dengan berbasis android dan sistem iOs itu juga dihadiri sejumlah kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pontianak.

Sutarmidji menginstruksikan jajaran pegawai Pemkot Pontianak untuk membayar pajak langsung melalui sistem e-filling.

“Saya berharap masyarakat Kota Pontianak melaksanakan kewajiban membayar pajak karena untuk membantu pemerintah membangun infrastruktur karena kita semua juga yang menikmati hasil pembangunan,” kata Sutarmidji.

Dia mengapresiasi langkah KPP Pratama dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang meluncurkan sistem e-filling untuk memudahkan WP membayar pajak.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pontianak Nurbaeti mengatakan, selama ada akses internet di smartphone masing-masing pengguna maka bisa melakukan administrasi di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke KPP.

“Dari HP kita bisa melihat nomor antrian, kalau sudah dekat nomor antrian kita bisa langsung datang ke kantor. Jadi masyarakat tidak perlu antri panjang di KPP,” ucapnya.

Dia berpesan kepada masyarakat Kota Pontianak untuk segera membayar pajak karena pembayaran SPT Tahunan kali ini paling lambat akhir 30 Maret 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper