Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lunasi Kewajiban Rp64,91 Miliar, Pelni Bebas Ancaman Blacklist

PT Pelni terbebas dari ancaman masuk blacklist seiring dengan telah selesainya pengembalian kelebihan pembayaran Rp64,91 miliar kepada negara.
KM Kelud, salah satu kapal yang dikelola PT Pelni/Antara
KM Kelud, salah satu kapal yang dikelola PT Pelni/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelni akhirnya bisa terbebas dari ancaman masuk dalam daftar hitam (blacklist) seiring dengan telah selesainya pengembalian kelebihan pembayaran Rp64,91 miliar kepada negara.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan memberi batas waktu 20 hari kepada manajemen PT Pelni untuk dapat melunasi kewajibannya kepada negara sebesar Rp64,91 miliar atas kelebihan pembayaran pekerjaan public service obligation (PSO) angkutan perintis dan utang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum dibayarkan.

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan itu, tetapi belum membayarkan kewajibannya, maka Inspektorat Jenderal Kemenhub akan merekomendasikan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memasukkan PT Pelni ke black list.

Selain itu, akan diumumkan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sehingga perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan selama 2 tahun.

Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas ketaatan manajemen PT Pelni untuk menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran kepada negara.

"Apresiasi disampaikan kepada Pelni yang telah dengan cepat berusaha menyelesaikan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan sebelum batas akhir 20 hari," ujarnya di Jakarta pada Kamis (9/3/2017).

Cris Kuntadi menerangkan bahwa sampai saat ini PT Pelni telah mengembalikan kepada negara sebesar Rp46,16 miliar dalam dua tahap.

Pertama, telah disetor ke kas negara sebesar Rp6 miliar dan kedua disetor ke kas negara Rp40,16 miliar yang dilaksanakan pada Rabu (8/3/2017).

Sementara itu, terkait dengan kekurangan setoran PT Pelni sebesar Rp18,7 miliar masih belum bisa diselesaikan saat ini.

Pasalnya, hasil pembahasan bersama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT Pelni, untuk kekurangan yang sebesar Rp13,35 miliar masih akan dibahas di tingkat internal BUMN pelayaran tersebut dengan melibatkan cabang Ambon, Bitung, Ternate, dan Kota Baru. 

Adapun sisanya sebesar Rp5,39 miliar merupakan setoran PNBP yang masih perlu dilakukan rekonsiliasi/pencocokan data dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Jika sudah terdapat titik temu data-data kerugian negara tersebut PT Pelni segera menyelesaikannya," ujarnya.

Menurutnya, pengembalian ke kas negara oleh PT Pelni merupakan bukti ketaatan auditi untuk menyelesaikan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan berharap ke depan tidak terjadi lagi temuan yang mempunyai nilai kerugian negara.

Oleh sebab itu, pihaknya membuka diri seluas luasnya kepada para auditi/unit kerja obyek pengawasan untuk melakukan konsultasi atau bahkan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan yang mempunyai nilai besar dan risiko tinggi.

"Inspektorat Jenderal Kemenhub telah berubah paradigma tidak hanya berperan sebagai watchdog, namun juga berperan sebagai penjamin mutu (quality assurance) dan konsultan," ujarnya.

Pasalnya, sasaran kinerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan diantaranya adalah meningkatnya kinerja pengawasan dalam rangka mewujudkan clean governance dan peningkatan kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

Dia menambahkan pada upaya peningkatan APIP, Inspektorat Jenderal Kemenhub telah memperoleh pencapaian yang membanggakan, yakni mencapai level 3 IACM (Internal Audit Capability Model) sejak 2015 bersama Kementerian Keuangan dan BPKP di mana capai level 3 IACM merupakan standar kelas dunia.

Sebelumnya, Manajer Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan PT PELNI, Akhmad Sujadi menyatakan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan untuk segera dapat melunasi kewajibannya kepada negara sebesar Rp64,91 miliar atas kelebihan pembayaran pekerjaan PSO angkutan perintis dan utang PNBP yang belum dibayarkan itu.

Besaran kewajiban Pelni itu setara dengan 40,85% dari total temuan kerugian negara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp158,9 miliar.

"Kami akan berkordinasi dengan Irjen Kemenhub untuk kewajiban itu. Sebagai BUMN, PELNI pasti taat pada regulasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper