Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Haji Khusus Harus Pakai Sidik Jari

Kementerian Agama bakal menggunakan sidik jari sebagai proses pendaftaran haji khusus pada April mendatang.
Sejumlah jamaah calon haji asal Kabupaten Tegal tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (8/8).Mereka dikarantina untuk pembekalan bimbingan ibadah haji dan dijadwalkan berangkat ke tanah suci Mekkah pada Selasa (9/8/2016)./Antara-Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah jamaah calon haji asal Kabupaten Tegal tiba di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (8/8).Mereka dikarantina untuk pembekalan bimbingan ibadah haji dan dijadwalkan berangkat ke tanah suci Mekkah pada Selasa (9/8/2016)./Antara-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama bakal menggunakan sidik jari sebagai proses pendaftaran haji khusus pada April mendatang. Pengambilan sidik jari dan foto sebelumnya hanya untuk haji reguler.

"Pengambilan sidik jari bagi jemaah haji khusus ini tidak terlepas dari pemberlakuan pendaftaran sistem baru," ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Alya Fitra dalam keterangan resmi, Kamis (16/3/2017).

Dia menjelaskan kebijakan ini menjadi salah satu terobosan penyempurnaan sistem pendaftaran. Dengan adanya pengambilan sidik jari, data dan identitas jemaah akan semakin lengkap.

Sidik jari calon jemaah haji diperlukan seiring adanya aturan baru tentang mendaftar 10 tahun setelah keberangkatan terakhir. Dengan begitu, jemaah yang terdeteksi sudah pernah haji, tidak dapat mendaftar kembali kecuali setelah sepuluh tahun dari keberangkatan hajinya yang terakhir.

"Sidik jari juga menjadi upaya preventif terhadap penggunaan identitas jemaah oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Dengan proses pengambilan sidik jari ini, maka calon jemaah harus datang langsung saat akan mendaftar, alias tidak bisa diwakilkan. Proses pendaftaran juga langsung dilakukan jemaah sehingga mereka bisa mengetahui berapa biayanya dan terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) apa.

Menurutnya, sistem yang lama memperbolehkan jemaah untuk mewakilkan pendaftaran. Akibatnya, ada jemaah yang tidak mendapatkan informasi tentang kapan dia didaftarkan, terdaftar di PIHK apa, serta berapa BPIH yang dibayarkan.

"Jika diwakilkan, nasib jemaah tergantung dari yang mewakili. Jika amanah alhamdulillah, tapi jika nakal, bisa jadi jemaah tidak pernah terdaftar haji dan uang yang disetorkan menjadi tidak jelas kemana larinya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper