Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balikpapan Gali Potensi PAD dari Ritel Waralaba

Pemerintah Kota Balikpapan menilai industri minimarket modern waralaba merupakan potensi bagi perpajakan daerah, yang bisa digali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
ritel modern/JIBI-Alby Albahi
ritel modern/JIBI-Alby Albahi

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menilai industri minimarket modern waralaba merupakan potensi bagi perpajakan daerah, yang bisa digali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sepanjang tahun ini, PAD Balikpapan ditargetkan mencapai Rp613 miliar, dengan rincian pajak daerah Rp419 miliar, retribusi daerah Rp68 miliar, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp26,4 miliar, dan PAD lainnya Rp99,9 miliar.

Saat ini, keberadaan minimarket waralaba modern mulai berjamuran di kota minyak sejak 2014. Hingga 2017, jumlah minimarket waralaba modern sudah mencapai puluhan, tersebar hingga ke pelosok kota.

Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan Ahdiansyah mengatakan usaha minimarket waralaba modern cukup berpotensi bila digali lebih dalam.

"Minimarket waralaba itu bisa dipungut banyak kategori pajak. Beberapa diantaranya yang sering adalah pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non PLN, dan pajak restoran," jelasnya, Senin (20/3/2017).

Pajak bumi dan bangunan dibebankan kepada pemilik bangunan, besaran pajak yang dipungut diatur berdasarkan NJOP. Sedangkan pajak reklame dibebankan kepada pengusaha ritel.

Semua bentuk pemasangan logo, tulisan, atau warna yang mencirikan merk dagang akan bisa dipungut pajak. Apabila pemilik ritel memiliki kendaraan delivery, maka pemasangan logo merk dagang juga akan dikenai pajak reklame berjalan.

Pajak penerangan jalan non PLN juga dibebankan kepada pemilik ritel apabila minimarket tersebut menggunakan genset untuk beroperasi saat listrik padam.

Sedangkan pajak restoran akan dipungut apabila minimarket tersebut menyediakan makanan dan minuman jadi yang disuguhkan kepada konsumen. Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen.

"Tergantung bagaimana usaha yang dijalankan oleh pengusaha ritel, 11 jenis pajak daerah bisa dipungut kalau memang pengusahanya menggunakan jasa yang berkaitan," sambungnya.

Ihwal pembayaran pajak, menurut Ahdiansyah masih ada pengusaha ritel yang kepatuhannya masih rendah. Oleh sebab itu, pihaknya akan menyisir dan terus menyosialisasikan ketentuan pelaporan dan pembayar pajak kepada pelaku usaha.

Selain itu, pemkot juga akan mengecek izin-izin usaha ritel, mengecek kelengkapan bukti transaksi sebagai bukti pelaporan pajak. Sesuai peraturan, struk transaksi yang disetorkan harus tiga rangkap.

"Kalau perhitungan transaksinya pakai cash register juga harus melapor. Jadi kami akan cek dan lihat bagaimana usahanya, untuk melihat potensi pajaknya apa saja," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper