Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Papua : Petahana Cabup Yapen Didiskualifikasi

Koalisi Masyarakat Yapen Pemantau Pilkada mengapresiasi langkah KPUD mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) bupati nomor urut 1 Tonny Tesar-Frans Sanadi
Massa pendukung pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Sorong Zeth Kadakolo - Ibrahim Pokko melakukan unjuk rasa di depan Kantor Polres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (22/2). /Antara
Massa pendukung pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Sorong Zeth Kadakolo - Ibrahim Pokko melakukan unjuk rasa di depan Kantor Polres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (22/2). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Yapen Pemantau Pilkada mengapresiasi langkah KPUD mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati nomor urut 1 Tonny Tesar-Frans Sanadi dari Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen 2017, setelah panitia pengawas pemilu mengeluarkan rekomendasi atas putusan itu.

Menurut Yan Mandenas dari Koalisi Masyarakat Yapen Pemantau Pilkada, diskualifikasi atas petahana yang mencalonkan diri itu merupakan yang pertama di Indonesia sejak pemilihan umum secara langsung dilaksanakan pasca-reformasi.

Selain itu, keputusan KPUD Kabupaten Yapen itu menunjukkan Indonesia tengah menuju proses pemilu yang bersih dan taat aturan.

“Kami apresiasi dan keputusdan KPU Kabupaten Yapen tersebut patut didukung karena paslon nomor urut 1 yang merupakan petahana memang telah melakukan banyak pelanggaran,” ujarnya dalam keterangannya kepada pers, Kamis (23/3/2017).

Menurutnya, dengan kejadian itu maka pasangan calon bupati dengan nomor urut 5 Benyamin Arisoy dan Nathan Bonai berpeluang menjadi bupati baru nantinya karena raihan suaranya berada di urutan kedua setelah pasangan Tonny-Frans.

Yan mengatakan, bahwa sedikitnya ada tujuh pelanggaran yang dilakukanpPaslon nomor urut 1, sehingga mereka layak didiskualifikasi.

Menurut anggota DPRD Papua dari Fraksi Hanura tersebut, contoh pelanggaran tersebut adalah adanya mobilisasi masa dari Kabupaten Mamberano Raya pada saat pelaksanaan Pilkada 15 Februari 2017.

Selain itu, ada money politics dalam bentuk pemberian beras dan sejumlah uang masing-masing Rp200 ribu kepada sejumlah pemilih yang terjadi di kampung Soramasen, Sambrawai dan beberapa kampung lainnya.

“Juga adanya pelanggaran mobilisasi warga di bawah umur untuk melakukan pencoblosan saat proses PSU,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper