Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Beri Kuliah Umum Makroprudensial di FE Untan Pontianak

Bank Indonesia mengingatkan kepada kalangan perbankan untuk berhemat dan membatasi pemberian kredit saat kondisi ekonomi sedang membaik untuk meminimalisasi risiko sistemik.
Dari kiri kanan: Dwi Suslamanto, Wahyu Agung Nugroho, dan Ita Rulina, saat memberikan kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Pontianak, Jumat (24/3/2017). Jibi-Humas Fakultas Ekbis Untan Pontianak.
Dari kiri kanan: Dwi Suslamanto, Wahyu Agung Nugroho, dan Ita Rulina, saat memberikan kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Pontianak, Jumat (24/3/2017). Jibi-Humas Fakultas Ekbis Untan Pontianak.

Bisnis.com, PONTIANAK – Bank Indonesia mengingatkan kepada kalangan perbankan untuk berhemat dan membatasi pemberian kredit saat kondisi ekonomi sedang membaik untuk meminimalisasi risiko sistemik.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Ita Rulina mengatakan, hal itu untuk menjaga likuiditas perbankan jika suatu saat ekonomi suatu daerah tergantung dengan harga komoditas tertentu yang rentan dengan kondisi global dan sewaktu-waktu bisa anjlok harganya.

“Kalau korporasi tergantung komoditas, lalu utang kepada bank, bukan hanya bank yang rugi. Dengan makroprudensial, ada mitigasi risiko sistemik untuk melihat apakah lembaga pembiayaan atau asuransi yang mengalami kerugian,” kata Ita saat kuliah umum Makroprudensial dan BI 7 Days Repo Rate, Jumat (24/3/2017).

Kuliah umum tersebut diselenggarakan oleh Bank Indonesia Perwakilan Kalbar dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Pontianak. Hadir juga Wahyu Agung Nugroho, Asisten Direktur Departemen Kebijakan EKonomi Moneter dan Kepala Kepala BI Kalbar Dwi Suslamanto.

Dia mencontohkan, pemberian kredit secara jor-joran itu bisa dilihat saat harga komoditas mencapai puncak pada 2012-2013. Kemudian, sebagian orang memiliki likuiditas berlebih dan bank memberikan izin kredit pembelian rumah yang membuat harga properti naik.

“BI kemudian saat itu memberikan pengetatan LTV (laon to value) atau pembatasan kredit maksimal orang hanya boleh membeli rumah 1-2 unit aja. Uang muka rumah dinaikkan,” tuturnya.

Di hadapan ratusan mahasiswa-mahasiswa, Wahyu Agung Nugroho menjelaskan peran 7 Days Repo Rate yang lebih transaksional atau tidak maya seperti kebijakan sebelum dikeluarkannya kebijakan acuan suku bunga tersebut.

Dia mengatakan, perbankan bisa menyaksikan transaksional dengan Bank Indonesia dengan kebijakan yang efektif berlaku sejak 19 Agustus 2016 tersebut. Kebijakan suku bungan acuan BI itu dapat mempercepat pasar uang, perbankan dan sektor riil.

“Volume transaksi Indonesia sangat tipis dibandingkan negara tetangga lainnya. Jadi dalam waktu tempo yang disepakati antara perbankan dan Bank Indonesia maka bank mendapatkan bunga dan Surat Berharga Negara (SBN). Sementara kebijakan sebelumnya, seperti kebijakan maya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper