Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Masih Perbolehkan Penumpang Bawa Laptop ke Kabin Pesawat

Kementerian Perhubungan belum akan menerapkan larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam ke kabin pesawat, seperti telah dilakukan Pemerintah AS, Inggris dan Kanada.
Ilustrasi: Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan di terminal keberangkatan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/3)./Antara-Aditya Pradana Putra
Ilustrasi: Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan di terminal keberangkatan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/3)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan belum akan menerapkan larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam ke kabin pesawat, seperti telah dilakukan Pemerintah AS, Inggris dan Kanada.

Larangan membawa laptop dan barang elektronik lainnya ke kabin pesawat hanya ditujukan untuk maskapai dan bandara tertentu, terutama yang berasal dari Timur Tengah dan Turki, yang ingin menuju AS, Inggris dan Kanada.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan tindakan pengamanan seperti yang dilakukan AS, Kanada dan Inggris belum akan diterapkan mengingat Indonesia tidak memiliki aturan itu.

“Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki aturan seperti itu. Untuk saat ini, barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin. Namun, harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray," katanya di Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Agus menuturkan Kementerian Perhubungan telah memiliki aturan dan standar prosedur dalam pemeriksaan barang-barang elektronik yang dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang selama ini.

Beleid yang mengatur keamanan barang-barang elektronik yang dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang a.l. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No. SE.6/2016.

“Pengamanan ini sudah sesuai dengan UU Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika itu,” tutur Agus.

Dalam SKEP/ 2765/ XII/ 2010 disebutkan tentang tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan.

Dalam Pasal 23 butir b, point 3 pada SKEP 2765/XII/2010 disebutkan, bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama harus dikeluarkan dari tas atau bagasi, dan diperiksa melalui mesin x-ray.

Sementara beleid lainnya, yakni Surat Edaran Dirjen Hubud No. 6/2016 mengatur tentang prosedur pemeriksaan bagasi dan barang bawaan yang berupa perangkat elektronik yang diangkut dengan pesawat udara.

Dalam surat edaran itu, diinstruksikan agar seluruh kepala bandar udara di Indonesia dapat memastikan barang elektronik seperti laptop dan barang elektronik lain dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing, dan diperiksa melalui mesin X-Ray.

Namun, apabila dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray itu petugas pemeriksa barang (x-ray operator) masih ragu, maka harus dilakukan pemeriksaan secara manual sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Apabila kepala bandara tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diinstruksikan surat edaran tersebut, maka Kemenhub akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Agus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper