Feri Kristianto & Choirul Anam Sabtu, 01/04/2017 08:30 WIB
Pemerintah Provinsi Bali memutuskan tarif batas atas bagi angkutan sewa berbasis aplikasi disamakan dengan tarif untuk taksi konvensional yakni, Rp6.500 per kilometer, sedangkan batas bawah tidak ada.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jalur Alternatif Perlintasan Curah Kobokan Difungsikan