Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantah Melarang, Indonesia Izinkan Penumpang Bawa Laptop dan HP ke Kabin Pesawat

Pemerintah Indonesia tidak melarang penumpang membawa laptop dan handphone ke dalam kabin pesawat.
Ilustrasi pemakaian laptop di pesawat/Antara
Ilustrasi pemakaian laptop di pesawat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tidak melarang penumpang membawa laptop dan handphone ke dalam kabin pesawat.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menegaskan Kemenhub tidak melarang penumpang membawa laptop dan handphone ke pesawat, namun pemeriksaan terhadap barang tersebut, terutama laptop akan dilakukan secara tersendiri.

"Laptop yang berada dalam tas akan di minta dikeluarkan dan diperiksa secara tersendiri untuk melewati X-ray dan apabila ditemukan hal mencurigakan maka petugas akan meminta pemiliknya mengoperasikan terlebih dahulu," ujarnya seperti siaran resmi yang diterima Bisnis pada Minggu (2/4/2017).

Hal tersebut sekaligus menanggapi penyiaran berita tidak benar melalui media sosial yang menyatakan bahwa Kemenhub melarang penumpang membawa laptop dan hp ke pesawat.

Pihaknya pun siap mengambil langkah hukum terkait denhgan hal tersebut. "Kemenhub akan mengambil langkah hukum terkait dengan penyiaran informasi bohong melalui media sosial yang menyatakan Kemenhub melarang penumpang membawa laptop dan handphone ke pesawat."

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa barang-barang elektronik bisa dibawa di kabin pesawat. Namun, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat.

Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah  dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.

Pihaknya juga telah mengirimkan kembali Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada seluruh pengelola bandara yang mengingatkan bahwa keamanan barang elektronik penumpang.

Dalam pelaksanaannya diatur melalui ketentuan tertentu. Ketentuan tersebut, antara lain berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No.SKEP/ 2765/ XII/ 2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No. SE.6/2016.

“Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat,” ujarnya.

Menurut Agus, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Anexes dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan Undang-undang No. 1/2009 tentang Penerbangan yang menyatakan pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut.

Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara asal negara tertentu di Timur Tengah dan Turki.

Penumpang dari beberapa negara itu yang menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris dilarang membawa laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari handphone dalam kabin pesawat.

"Namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat," ujarnya.

Menurutnya, untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun  harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray sesuai dalam SKEP/ 2765/ XII/ 2010.

Pada beleid itu disebutkan tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Pada Pasal 23 butir b, point  3 pada SKEP 2765/XII/2010  disebutkan  bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/ bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray.

Sedangkan SE 6/2016 mengatur tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Dalam surat edaran tersebut, diinstruksikan pada semua kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan barang elektronik seperti laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik lain harus dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin X-Ray.

Kemudian, jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual.

Langkah pemeriksaan manual antara lain dengan meminta pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut, lalu mengoperasikan perangkat elektronik tersebut.

Sementara, personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.

Pemeriksaan secara ketat barang elektronik tersebut ditegaskan kembali dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil  yang ditetapkan pada 30 Maret 2017, karena semakin maraknya Isu Ancaman Bom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper