Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Batalkan 3.143 Perda Hingga 2016

Hingga pertengahan tahun lalu pemerintah telah membatalkan sekitar 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dianggap bermasalah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hingga pertengahan tahun lalu pemerintah telah membatalkan sekitar 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dianggap bermasalah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya telah mengatakan, pembatalan perda bermasalah tersebut dilakukan untuk menambah mendorong daya saing bangsa.

Pasalnya, banyak dari regulasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah cenderung membuat iklim usaha tidak sehat.

Namun demikian upaya pemerintah tersebut tak bisa dilanjutkan pasalnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa yang berhak membatalkam Perda adalah Mahkamah Agung.

Adapun putusan itu mengabulkan permohonan uji materi Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda untuk sebagian, terkait pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota oleh gubernur atau menteri.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan keberadaan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemda telah menegasikan peran dan fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dalam hal ini Perda Kabupaten/Kota, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.

Adapun Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemda memberi kewenangan kepada menteri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,

Dalam putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan mengabulkan permohonan sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa ‘pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat’.

Pembatalan Perda Kabupaten/Kota melalui keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (4) UU Pemda, menurut Mahkamah tidak sesuai dengan rezim peraturan perundang-undangan yang dianut Indonesia. Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU 12/2011 tidak mengenal keputusan gubernur sebagai salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper