Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Ramapanicker Rajamohanan Lebih Ringan

Terdakwa penyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ramapanicker Rajamohanan Nair divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (17/4/2017)
Terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair (kiri), bergegas seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair (kiri), bergegas seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com,JAKARTA — Terdakwa penyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ramapanicker Rajamohanan Nair divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (17/4/2017)

Selain divonis hukuman kurungan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak bisa dipenuhi, akan diganti dengan hukuman tambahan kurungan selama lima bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta bos PT EK Pria Ekspor Indonesia itu dihukum kurungan selama empat tahun penjara dan denda Rp250 juta serta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai oleh John Halasan Butarbutar mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjanjikan atau memberikan hadiah kepada penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Huruf A Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ramapanicker Rajamohanan Nair diciduk oleh penyidik KPK seusai menyerahkan uang sebesar US$14.500 atau setara dengan Rp1,9 miliar kepada Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada 21 November 2016.

Pemberian uang tersebut merupaan bagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh terdakwa kepada Handang sebagai bentuk hadiah atas bantuan petugas pajak tersebut menyelesaikan persoalan pembatalan surat tagihan pajak (STP) PPN 2014 dan 2015 dengan total Rp78 miliar.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Sementara hal yang meringkankan adalah terdakwa berlaku sopan di pengadilan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” ujar ketua majelis.

Seusai membacakan vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Syamsul Huda menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga diungkapkan oleh Tim Penuntut Umum KPK yang diketuai oleh Ali Fikri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper