Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Tenaga Sisir Kepatuhan BUMN

Tim Pemeriksa Terpadu Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan menemukan adanya puluhan badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak patuh dalam penyelengaraan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2016.
Ilustrasi./.bpjsketenagakerjaan.go.id
Ilustrasi./.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Pemeriksa Terpadu Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan menemukan adanya puluhan badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak patuh  dalam penyelengaraan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2016.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemententerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Maruli Hasoloan mengungkapkan BUMN tersebut merupakan perusahaan dengan skala besar.

“Dari jumlah yang kami periksa, hanya empat yang masuk kategori patuh,” ujar Maruli di Jakarta, Kamis (20/4/17). 

Maruli menilai seharusnya BUMN menjadi contoh kepatuhan bagi perusahaan lain dalam menyelenggarakan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya. Hal itu juga mengacu kepada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Kendati demikian, dia mengungkapkan kini secara gradual sejumlah BUMN yang diperiksa oleh timnya mulai mengalami peningkatan dalam memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Menurutnya, kini sudah 26 dari 30 perusahaan milik negara itu yang mulai berkomitmen untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Kita juga sudah mengirimka surat kepada Menteri BUMN untuk menindaklanjuti perusahaan tersebut,” imbuh Maruli.

Tahapan pemeriksaan, sambung dia, diawali oleh pemeriksaan oleh anggota tim. Dari situ, diterbitkanlah nota pemeriksaan. 

Maruli mengatakan jika terbukti melanggar, maka tim akan mengeluarkan nota penegasan. 

“Jika nota penegasakan juga tidak diindahkan maka tim pemeriksa akan membuat rekomendasi tidak mendapat pelayanan publik tertentu [TMP2T] sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86/2013 dan Peraturan Menteri Nomor 23/2016,” jelas dia.

Tim Pemeriksa Terpadu dibentuk oleh Kemnaker dan BPJS  pada tahun 2015. Mereka mulai bekerja setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama antara Kemnaker dan BPJS Kesehatan serta BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper