Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR : Pemerintah Ingin Capai Pemerataan

Pembangunan infrastruktur di dalam negeri didesain untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata. Dengan infrastruktur memadai, diharapkan industri dapat tumbuh ke daerah-daerah baru di luar Pulau Jawa.
Industri tisu./JIBI-Wahyu Darmawan
Industri tisu./JIBI-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pembangunan infrastruktur di dalam negeri didesain untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merata. Dengan infrastruktur yang memadai, diharapkan industri dapat tumbuh ke daerah-daerah baru di luar Pulau Jawa.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan iklim investasi di dalam negeri memungkinkan industri melirik ke daerah-daerah pengembangan baru di luar Jawa. Pulau Jawa dinilai sudah jenuh dan daya saingnya mulai menurun.

“Misalnya sekarang itu lahan di Pulau Jawa tidak lagi murah, US$100— USS$ 200 [per m2]. Isu lainnya adalah labour cost yang meningkat. Di Jawa Barat sudah hampir Rp3 juta. di Jawa Tengah masih Rp1,2 juta—Rp1,5 juta. Makanya sekarang industri juga ekspansi ke Timur Jawa,” jelas Airlangga di Jakarta, Selasa (20/4).

Dia menjelaskan pemerataan ekonomi ke luar Pulau Jawa diarahkan dengan pembangunan kawasan-kawasan industri (KI). Salah satu yang sudah berjalan misalnya KI Sei Mangkei di Sumatra Utara yang jaraknya sekitar 135 kilometer dari ibukota Sumut, Kota Medan.

Sejalan dengan upaya mendorong industri ke daerah-daerah, pembangunan infrastruktur di sekitar KI akan dipercepat. Selain itu, pembangunan infrastruktur akan menyentuh daerah-daerah yang selama ini belum terbangun. Data Kemenperin mencatat saat ini sudah ada tiga KI yang sudah beroperasi dan 14 KI sedang dalam tahap konstruksi. Dalam revisi Proyek Strategis Nasional (PSN), dicantumkan pula 5 KI yang akan mulai dikembangkan. 

Kemenperin juga mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk dapat beroperasi di KI yang memproduksi bahan baku bagi industri kecil. Hal ini diyakini dapat menekan biaya logistik bahan baku yang selama ini bebannya cukup besar. Pembangunan sentra IKM di Kawasan Industri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Pada pasal 7 beleid tersebut, disebutkan KI yang diperuntukkan bagi IKM dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 hektare dalam satu hamparan. Pada pasal 34, disebutkan bahwa KI wajib menyediakan lahan bagi kegiatan IKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dara Aziliya
Editor : Ratna Ariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper