Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CLEAN GOVERNANCE: BPJS Kesehatan Ajak Kejaksaan Tinggi Kerjasama

BPJS Kesehatan memperkokoh sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI sebagai upaya mewujudkan clean governance dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN KIS.
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman
 
Bisnis.com, JAKARTA-- BPJS Kesehatan memperkokoh sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI sebagai upaya mewujudkan clean governance dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN KIS.
 
Kerjasaama tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
 
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan melalui kerjasama tersebut, diharapkan dapat  mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin dapat terjadi.
 
“Sebagai institusi penyelenggara Jaminan Sosial, permasalahan bisa saja timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal. Karena itu, kami meminta bantuan hukum dari pihak eksternal yang kompeten,” kata Bayu, di kantor BPJS Kesehatan Pusat, Rabu (26/4/2017).
 
Pada kesempatan tersebut, Divisi Regional IV turut melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama serupa dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan antara Kantor Cabang BPJS Kesehatan wilayah DKI Jakarta (KCU Jakarta Selatan, KCU Jakarta Pusat, KCU Jakarta Barat, KCU Jakarta Timur, dan KCU Jakarta Utara) dengan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah Jakarta.
 
Menurut Bayu, kesepakatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.
 
“ Kerja sama ini kami harapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance,” tegas Bayu.
 
Sepanjang 2016, secara nasional BPJS Kesehatan telah melakukan pemeriksaan data dan lapangan terhadap 6.446 Badan Usaha se-Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.703 Badan Usaha patuh setelah diperiksa dan dikenakan sanksi. Sementara tahun ini, hingga Maret 2017, tercatat BPJS Kesehatan telah melakukan pemeriksaan data dan lapangan terhadap 1.008 Badan Usaha  se-Indonesia, dengan jumlah 723 Badan Usaha patuh setelah diperiksa dan dikenakan sanksi.
 
Lebih lanjut,kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat memacu kepatuhan Badan Usaha di Jakarta untuk segera menunaikan kewajiban mereka untuk mendaftarkan entitas dan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper