Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) masih mengevaluasi rencana untuk mengeluarkan liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kilogram nonsubsidi.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito mengatakan hal itu disebabkan pemerintah masih mempersiapkan infrastruktur untuk program distribusi tertutup LPG 3 kg subsidi.
"Jadi, saat ini masih dalam tahap evaluasi," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (1/5/2017).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan pihaknya akan fokus mempersiapkan infrastruktur untuk penerapan subsidi LPG 3 kg pada tahun ini. Oleh karenanya, pihaknya membatalkan uji coba penerapan program tersebut (3 kg nonsubsidi) yang rencananya diterapkan di empat kota pada pertengahan.
“Keputusan Pak Menteri [ESDM] setelah rapat dengan pimpinan daerah [penerapan subsidi elpiji 3 kg] mulai 2018, rencana 1 Februari atau 1 Maret,” katanya.
Wirat menyebutkan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan infrastruktur alat transaksi menggunakan kartu dan kartu subsidi di semua daerah.
Menurutnya, persiapan infrastruktur itu akan dikebut sehingga pada 1 Februari program subsidi LPG tepat sasaran bisa dilakukan serempak di seluruh Indonesia. Dengan kartu tersebut, dia menjamin subsidi akan tersalurkan secara tepat.
Kini, selain memerlukan basis data, pihaknya memerlukan infrastruktur berupa pengambilan data elektronik (electronic data capture/EDC) di titik yang telah ditunjuk dan kartu kepada penerima yang berhak. Dia berharap pada 2018 infrastruktur telah menjamah seluruh daerah dan harapannya subsidi LPG bisa jalan 2018.
Adapun pagu subsidi LPG pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, ditetapkan Rp20 triliun dengan asumsi program subsidi langsung LPG dimulai secara bertahap pada 2017. Diperkirakan, bila penyaluran dibatasi secara penuh, subsidi LPG akan turun menjadi Rp15 triliun.
Turunnya angka subsidi dikarenakan berkurangnya jumlah rumah tangga penerima yang semula 54,9 juta rumah tangga menjadi 26 juta rumah tangga. Lantaran LPG 3 kg hanya dinikmati rumah tangga miskin dan 2,3 juta usaha mikro.
Dalam APBN Perubahan 2016, kuota LPG 3 kg ditetapkan 6,25 juta ton dan pada 2017 ditetapkan 7,096 juta ton.
Selain kesiapan infrastruktur, untuk melaksanakan distribusi tertutup, perlu dilakukan perubahan dalam Peraturan Presiden No.104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG.
Tujuannya, agar sasaran kebijakan tersebut lebih spesifik. Pada beleid tersebut, penerima subsidi adalah rumah tangga dan usaha mikro. Sementara agar subsidi tepat sasaran seharusnya diubah menjadi rumah tangga miskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel