Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltara Godok Regulasi Wajibkan Pakai Tenaga Kerja Lokal

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan membuat regulasi pada bidang jasa konstruksi yang mengatur keterlibatan pekerja lokal pada setiap proyek pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Bisnis.com, BALIKPAPAN--Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan membuat regulasi pada bidang jasa konstruksi yang mengatur keterlibatan pekerja lokal pada setiap proyek pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan regulasi itu dapat berbentuk peraturan daerah ataupun peraturan gubernur. Semua perusahaan, tak terkecuali BUMN, yang memiliki proyek di Kaltara harus mempekerjakan tenaga lokal.

"Regulasinya nanti mengharuskan pelaksana proyek melibatkan pekerja lokal. Tenaga kerja yang dipekerjakan pun harus sudah bersertifikat oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi [LPJK] Kaltara," ujar Irianto dalam laman resmi Pemprov Kaltara, Selasa (2/5/2017).

Adapun yang dimaksud dengan pekerja lokal adalah tenaga kerja yang berdomisili dan tercatat sebagai penduduk Kaltara. Apabila pekerja belum memiliki KTP Kaltara, surat keterangan domisili bisa digunakan sebagai pengganti.

Untuk menyediakan sertifikasi kepada para tenaga kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-KP) Kaltara akan melakukan langsung di lokasi pembangunan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelaksana proyek.

Sejauh ini, tim sertifikasi tenaga kerja melakukan tugasnya dengan mobile training unit. Sehingga untuk sementara ini, daerah yang dapat dijangkau baru daerah dengan akses darat, atau di sekitar wilayah ibu kota provinsi.

"Ke depan rencananya tim sertifikasi juga akan mencoba menjangkau Kabupaten Malinau dan Tana Tidung. Untuk daerah yang terpisah daratan dengan ibu kota seperti Nunukan dan Tarakan, kami tengah menjajaki pembentukan Tim Pembina Jasa Konstruksi," sambung Irianto.

Tim ini, lanjut dia, akan berperan sebagai perpanjangan tangan DPUPR-KP dan LPJK untuk memfasilitasi sertifikasi tenaga kerja di daerah masing-masing. Dalam waktu dekat, akan digelar rapat koordinasi dengan tiap pemkab dan pemkot untuk pembentukan tim.

Sebagai tambahan informasi, sepanjang tahun lalu terdapat 94 tenaga kerja lokal yang telah mengikuti sertifikasi tenaga kerja. Sedangkan pada tahun ini, tercatat ada 114 tenaga kerja dan asesor mengikuti sertifikasi serupa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper