Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8,85% Jamaah Haji Belum Lunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Rabu, (3/5/2017), ada 184.596 jamaah haji telah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji jamaah reguler tahap I yang akan berakhir pada Jumat (5/5).
Jamaah calon haji menerima bekal obat yang dibagikan oleh tim kesehatan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (11/8). /Antara
Jamaah calon haji menerima bekal obat yang dibagikan oleh tim kesehatan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (11/8). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Rabu, (3/5/2017), ada 184.596 jamaah haji telah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji jamaah reguler tahap I yang akan berakhir pada Jumat (5/5).

"Sampai dua hari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH reguler tahap pertama, masih ada 17.922 atau 8,85% kuota haji yang belum terlunasi. Angka ini diharapkan akan terus bertambah sampai dengan tahap akhir pelunasan tahap pertama Jumat mendatang," ujar Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra alias Nafit seperti dikutip dari Kemenag.go.id, Rabu (3/5/2017).

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.518 untuk jemaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga membuka pelunasan buat calon jemaah haji dengan status cadangan sebanyak 10% dari kuota jemaah atau 10.193 orang. Data terakhir, sebanyak 4.349 jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan.

"Jemaah cadangan diberi kesempatan melunasi tahap 1, untuk mengisi jika ada sisa kuota setelah tahap 2 selesai,"ujarnya.

Pelunasan BPIH Reguler dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 - 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 - 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 - 17.00 WIT.

Selanjutnya iemaah diimbau untuk memanfaatkan sisa waktu pelunasan tahap 1 karena jika habis waktu pelunasannya, alokasinya sudah bukan lagi diberikan kepada mereka. Nafit mengatakan, pelunasan tahap dua akan digunakan untuk jemaah gagal sistem, sudah haji, penggabungan mahram, dan lansia yang memenuhi syarat.

--

DIKA IRAWAN | Reporter Bisnis Indonesia
Phone: 081289177496 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper