Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LSM Tagih Komitmen Pemerintah Soal Moratorium Sawit

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia menagih komitmen Presiden Joko Widodo yang akan memberlakukan moratorium sawit.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia menagih komitmen Presiden Joko Widodo yang akan memberlakukan moratorium sawit.

Moratorium sawit diharapkan dapat melengkapi kebijakan moratorium hutan dan lahan gambut yang terlebih dulu telah dikeluarkan presiden melalui Inpres 8/2015. Inpres tersebut adalah perpanjangan dari Inpres 10/2011 dan Inpres 6/2013.

Hasil evaluasi Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia menyebutkan selama enam tahun pelaksanaan moratorium hutan dan lahan gambut, luas areal hutan alam primer dan lahan gambut yang dimoratorium cenderung mengalami penurunan yakni dari 69,14 juta ha pada Juni 2011 menjadi 66,44 juta ha pada November 2016. Meski diakui dalam dua tahun terakhir luas areal moratorium mengalami peningkatan sebesar 2,42 juta ha.

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia terdiri dari Walhi, Sawit Watch, TuK Indonesia, Auriga dan Kemitraan.

"Kebijakan moratorium hutan dan lahan gambut belum mampu memperbaiki tata kelola hutan Indonesia. Sebab, pada saat yang bersamaan terus saja terjadi pelepasan kawasan hutan, baik melalui revisi tata ruang maupun pelepasan kawasan hutan secara parsial untuk perkebunan kelapa sawit," tutur Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (8/5).

Perubahan peruntukan kawasan hutan melalui mekanisme revisi tata ruang cenderung mengalami peningkatan selama masa moratorium. Pada 2011 terjadi pelepasan kawasan hutan seluas 159.300 ha, dan pada 2012 mengalami peningkatan seluas 1,8 juta ha. Pada 2013, kembali dilepaskan kawasan hutan seluas 2,4 juta ha. Puncaknya pada 2014, terjadi pelepasan kawasan hutan hingga 3,2 juta ha.

Selama masa moratorium, pemerintah telah melepaskan kawasan hutan secara parsial untuk perkebunan seluas 1.677.217 ha. Merujuk pada data Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, luas area perkebunan kelapa sawit pada 2016 seluas 11,7 juta ha, yang menghasilkan 33,5 juta ton minyak sawit. Dari total luas area perkebunan kelapa sawit tersebut, perusahaan milik negara menguasai 0,75 juta ha, perusahaan besar milik swasta menguasai 6,15 juta ha, dan perkebunan rakyat seluas 4,76 juta ha.

"Sayangnya produktivitas kebun sawit Indonesia masih rendah, hanya sekitar 2,79 ton CPO per ha per tahun. Padahal, pemerintah telah mencanangkan produktivitas kebun sawit Indonesia bisa mencapai 9 ton CPO per ha per tahun. Dari pada terus menambah luas area lebih baik pemerintah berkonsentrasi pada peningkatan produktivitas kebun sawit," imbuh Deputi Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo.

Realisasi penanaman kebun sawit juga terbilang masih rendah. Hasil analisis Autiga terhadap data luas areal perkebunan kelapa sawit di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, menunjukkan bahwa dari 11,26 juta izin usaha perkebunan di empat wilayah tersebut, realisasi penanaman baru mencapai 3,67 juta ha atau sekitar 32,59% dari total luas izin yang diberikan.

Analisis TuK Indonesia terhadap penguasaan kebun sawit oleh 25 grup perusahaan menunjukkan bahwa dari 5,07 juta ha kebun yang mereka kuasai, realisasi penanaman baru sekitar 3,07 juta ha atau sekitar 60,33%. Penguasaan kebun oleh 25 grup perusahaan ini hampir setengah dari luas area perkebunan kelapa sawit Indonesia saat ini.

"Area perkebunan kelapa sawit ternyata masih banyak yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius. Kami berharap pemerintah segera memberlakukan moratorium sawit sembari memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia," tutur Direktur Eksekutif Kemitraan Monica Tanuhandaru.

Oleh karena itu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia mendesak pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan moratorium sawit, melakukan perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia disertai dengan rencana aksi dan indikator capaian yang jelas dan terukur, memperkuat perlindungan hutan alam dan lahan gambut melalui audit kepatuhan seluruh industri dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, mempercepat pelaksanaan kebijakaan pemerataan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper