Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Tidak Perpanjang Moratorium Lahan Gambut

Pemerintah diminta tidak memperpanjang moratorium pembukaan hutan dan lahan gambut yang akan berakhir pada Sabtu (13/5).
Ilustrasi Panen Tandan Buah Segar Kelapa Sawit/Antara
Ilustrasi Panen Tandan Buah Segar Kelapa Sawit/Antara

 Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta tidak memperpanjang moratorium pembukaan hutan dan lahan gambut yang akan berakhir pada Sabtu (13/5).

Regulasi yang tertuang dalam Inpres No. 8/2015 itu dinilai menghambat investasi.

"Tidak usah diperpanjang karena regulasi tersebut menghambat investasi.Regulasi itu harus melindungi kepentingan nasional,” kata anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo, Senin (8/5).

Dia menjelaskan, investasi merupakan bagian penting bagi perekonomian dan penerimaan negara. Oleh karena itu, pemerintah harus menjaga dan melindungi investasi yang sedang berlangsung di Indonesia.

"AS saja mati-matian menarik investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonominya. Masak kita malah hambat investasi."

Pemerintah, kata Firman, jangan terjebak pada kepentingan asing. Moratorium tersebut dilakukan pemerintah karena adanya desakan asing melalui LSM untuk mematikan perekonomian Indonesia.

Indonesia harus berdaulat dalam mengatur sumber daya alam yang dimiliki untuk kemakmuran bangsa Indonesia. Karena hal ini jelas diatur dalam UUD 1945. Adanya moratorium ini, kata Firman, telah merusak perekonomian nasional.

“Kalau sektor perkebunan dihancurkan, maka kita akan tergantung pada produk perkebunan asing. Moratorium itu skenario asing untuk menghancurkan industri kehutanan dan perkebunan kita. Ironisnya kita mau mengikuti skenario itu,” tegas Firman.

Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Pertanian IPB Dodik Ridho Nurrochmat mengatakan pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan pelaksanaan moratorium yang sudah diperpanjang tiga kali ini. “Harus dilihat sejauhmana manfaat maupun mudharatnya,” kata Dodik.

Menurutnya, selama dilakukan moratorium ini justru banyak menimbulkan pembalakan sebagai akibat terjadinya lahan yang statusnya menjadi open acces. Open acces tersebut terjadi lantaran pemilik izin tidak bisa mengelola lahan tersebut.

Sementara pemerintah tidak memiliki petugas yang cukup untuk mengawasi lahan yang dimoratorium tersebut. Menurutnya, ini menjadi persoalan tersendiri bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam melakukan moratorium.

Menurut pandangan Dodik, lebih baik pemerintah tidak melakukan moratorium terhadap lahan-lahan yang sudah diberikan izinnya baik kepada pengusaha maupun kepada masyarakat. Sebab dengan demikian, penanggungjawab terhadap lahan tersebut jelas.

Pemerintah, kata Dodik, harus memberikan kepastian hukum untuk keberlangsungan investasi yang telah dilakukan oleh pengusaha. “Kalau seandainya lahan tersebut tidak dikelola dengan baik, kan pemerintah bisa mencabut izinnya,” tegas Dodik.  

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Tanah Institut Pertanian Bogor (IPB) Supiandi Sabiham menegaskan, moratorium gambut untuk usaha perkebunan sebaiknya tidak dilanjutkan karena lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Bahkan hingga kini perkebunan sawit yang berada di lahan gambut ternyata produktivitasnya tetap baik.

Berdasarkan perhitungan, biaya pemanfaatan lahan gambut untuk kelapa sawit hanya Rp5.656.531 per  hektare, sementara keuntungan yang diperoleh mencapai Rp15.076.938 per hektare. Selain itu, kelapa sawit mampu mampu menyerap CO2 yang berasal dari emisi C untuk pembentukan biomass tanaman. “Sementara dari sisi produksi tandan buah segar (TBS) sawit yang dicapai berkisar antara 18 ton-20 ton per hektare per tahun untuk tanaman berumur 10-15 tahun,” tambahnya.

Luas lahan gambut yang sesuai dengan persyaratan teknis untuk sektor pertanian sekitar 9 juta hektare dari luas lahan gambut keseluruhan sekitar 15 juta hektare. “Sementara yang sudah dibuka dan dikembangkan baru sekitar 0,5 juta hektare untuk pertanian tanaman pangan dan 1,2 juta hektare untuk perkebunan kelapa sawit,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper