Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Makassar Tata Parkir di Sejumlah Titik Strategis

Perusahan perparkiran Kota Makassar membentuk tim khusus untuk mengatur tata parkir pada sejumlah titik strategis sekaligus memberangus juru parkir liar di kota tersebut.
Parkir mobil/Bisnis.com
Parkir mobil/Bisnis.com

Bisnis.com, MAKASSAR - Perusahan perparkiran Kota Makassar membentuk tim khusus untuk mengatur tata parkir pada sejumlah titik strategis sekaligus memberangus juru parkir liar di kota tersebut.

Menurut Dirut PD Parkir Makassar Raya Irianto Ahmad, pembentukan tim khusus yang diberi nama Tim Patuh Parkir (TP2) itu melibatkan lintas instansi termasuk TNI-Polri untuk mendukung penegakan maupun penindakan bagi pelanggar aturan tata kelola perparkiran.

"Implementasinya kami lakukan bertahap, fokus awal akan menyasar pusat perbelanjaan terutama pada penggunaan badan jalan sekitarnya yang kerap dijadikan areal parkir oleh jukir liar," katanya, Senin (8/5/2017).

Irianto menjelaskan, parkir liar di sekitar pusat perbelanjaan yang menggunakan bahu jalan selain mengganggu pergerakan kendaraan, juga sering menimbulkan keresahan pemilik kendaraan lantaran tarif jasa yang diminta juru parkir (jukir) liar jauh di atas ambang normal.

Merujuk pada kondisi tersebut, pembentukan TP2 diproyeksikan bisa mendukung upaya perbaikan tata kelola perparkiran di kota ini termasuk pula memberantas jukir liar yang tidak terdaftar dalam data PD Parkir Makassar.

Adapun dalam TP2 sendiri, terdiri dari internal perusahaan kemudian otoritas kecamatan yang menaungi titik parkir yang disasar, lalu Dishub Makassar serta sokongan dari instansi TNI dan Polri.

Secara terperinci, tugas TNI-Polri lebih berorientasi pada memastikan seluruh kegiatan penertiban parkir berjalan kondusif maupun melakukan penindakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Sementara itu, pelibatan Dishub Makassar untuk mengatur letak parkir sedangkan pemerintah tingkat kecamatan diplot sebagai pemantau wilayah dengan tugas utama melaporkan aktivitas perparkiran.

"Adapun koordinasi terpadu dilakukan PD Parkir untuk memastikan TP2 berjalan sesuai dengan orientasi awal. Tetapi ini tujuannya adalah kerja tim, sinergitas untuk mewujudkan tata perparkiran yang nyaman bagi semuanya," papar Irianto.

Di sisi lain, tim khusus ini juga memastikan besaran tarif jasa yang dipungut dari pemilik kendaraan sesuai dengan yang ditetapkan PD Parkir sebagai otoritas perparkiran di Kota Makassar.

Sekedar diketahui, tarif parkir resmi yang ditetapkan oleh BUMD milik Pemkot Makassar itu adalah Rp1.000 untuk roda dua sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000.

Di samping itu, terdapat pula kebijakan pengenaan tarif yang disesuaikan dengan letak areal parkir yang berklasifikasi strategis dan padat, di mana untuk roda dua maksimal Rp3.000 sedangkan roda empat mencapai Rp5.000.

Adapun jumlah jukir yang terdaftar resmi di PD Parkir Makassar Raya mencapai 1.363 orang dan tersebar proporsional pada sejumlah titik di kota ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper