Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Sulit Laksanakan Kebijakan Menteri Kelautan

Ketua Umum DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Mayjen TNI Purn (Mar) Yussuf Solichien, mengatakan, para nelayan masih mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pemerintah di sektor perikanan dan kelautan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang nelayan menggunakan cantrang./kkp.go.id
Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang nelayan menggunakan cantrang./kkp.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Umum DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Mayjen TNI Purn (Mar) Yussuf Solichien, mengatakan, para nelayan masih mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pemerintah di sektor perikanan dan kelautan.

"Masalah terbesar yang dihadapi, nelayan kita membutuhkan keringanan permodalan dan kemudahan mendapatkan BBM (Bahan Bakar Minyak)," kata Yussuf Solichien dalam Sarasehan Nasional tentang Perlindungan Nelayan dan Pemberdayaan Nelayan Dalam Rangka Percepatan Industri Perikanan, di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Nelayan sebagai ujung tombak maju dan berkembangnya industri perikanan di Indonesia masih menemui berbagai hambatan menggali potensi sumberdaya laut nasional.

"Indikator keberhasilan program pemerintah dalam percepatan pembangunan industri perikanan nasional bila kesejahteraan nelayan meningkat. Hasil sarasehan ini diharapkan dapat menjawab bagaimana nelayan dapat berperan secara optimal dalam upaya percepatan industri perikanan nasional," tuturnya.

Menurut dia, pemangku kepentingan, seperti melalui percepatan pembangunan industri nelayan melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Perbankan, Kementerian Koordinator, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta aparat penegak hukum memiliki peran yang cukup penting dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Indonesia sendiri telah memiliki roadmap atau masterplan percepatan pembangunan industri perikanan.Dalam masterplan disebutkan, pada tahun 2017-2019 adanya transisi industri perikanan, pada tahun 2019-2024 adanya industri perikanan kemitraan terpadu, dan pada tahun 2024-2029 adanya industri perikanan modern.

"Dengan roadmap yang jelas indonesia dapat menjadi penghasil ikan terbesar di dunia. Dalam industri perikanan, Indonesia sebenarnya juga bisa mendorong percepatannya," kata Yussuf.

Di tempat yang sama, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Syarif Hidayat, menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi konsentrasi pemerintah dalam mendorong industri perikanan nasional, yakni infrastruktur bisnis perikanan hingga masalah perizinan kapal nelayan lokal yang harus dipermudah.

"Stok ikan ada dan nelayan perlu diberdayakan. Kita harus membangun di setiap kabupaten fishmart. Retail-retail ini yang nantinya dapat menyerap hasil industri perikanan," ujarnya. Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Ade Supandi dalam amanatnya yang dibacakan oleh Asisten Potensi Maritim (Aspotmar) Kasal Mayjen TNI (Mar) Tommy B Natanegara mengatakan, kondisi nelayan Indonesia saat ini yang masih di bawah garis kemiskinan, tidak terlepas dari kurangnya pendidikan dan ketertinggalan teknologi perikanan.

"Tujuan utama pemerintah saat ini adalah menyejahterakan nelayan dalam jangka panjang dengan menjaga sumber daya alam," katanya.

Acara dihadiri sekitar 250 perserta terdiri dari para pejabat di jajaran TNI Angkatan Laut, pimpinan dan staf Kemenko Kemaritiman RI, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, anggota Komisi IV DPR RI, Perwira Staf TNI AL dan Pasis Seskoal, serta perwakilan Nelayan se Indonesia dan para akademisi dari berbagai Universitas.

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tertanggal 14 April 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam untuk mengatasi masalah nelayan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Dalam rangka percepatan pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tertanggal 22 Agustus 2016 tentang "Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Untuk mempercepat aksi (implementasi) Inpres Nomor 7 Tahun 2016, Presiden RI ]oko Widodo juga telah menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2017 tertanggal 13 januari 2017 tentang "Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper