JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5). Keduanya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]