Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sektor Formal Dinilai Jenuh, BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Strategi Ini

Hingga saat ini, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 48 juta dengan total peserta yang aktif membayar iuran hanya 22,6 juta. Dari jumlah tersebut, jumlah peserta di sektor informal hanya 1,4 juta
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani./.Bisnis.com
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani./.Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA- Hingga saat ini, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 48 juta dengan total peserta yang aktif membayar iuran hanya 22,6 juta. Dari jumlah tersebut, jumlah peserta di sektor informal hanya 1,4 juta.

“Data ini menandakan bahwa pasar tenaga kerja formal di Indonesia sudah jenuh. Untuk meningkatkan kepesertaan, kami akan mengejar ke sektor informal karena potensinya lebih banyak dibandingkan formal,” kata kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Jakarta, Senin (16/5/2017).

Pada tahun ini, lembaga jaminan sosial ini menargetkan mampu menggaet peserta sebanyak 25,2 juta. Untuk sementara, kemitraan dengan BPS akan diarahkan untuk menggali data mengenai sektor formal. Tetapi dalam jangka panjang, kemitraan tersebut akan mengolah lebih dalam mengenai potensi pekerja informal di Indonesia.

Per kuartal I/ 2017, jumlah iuran yang berhasil dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp12 triliun dari total target sebanyak Rp56 triliun. Sebaliknya, jumlah klaim pada periode yang sama untuk Jaminan Hari Tua (JHT) 4,8 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 232 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 154 miliar, dan dana pension Rp5,2 miliar.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga terus menggaet kerja sama dengan BUMN dan swasta untuk melakukan crowd funding terkait pembayaran iuran kepesertaan bagi pekerja informal. Hingga saat ini, perusahaan pelat merah ini telah menyalurkan donasi kepada 230.000 pekerja informal.

Program ini merupakan inovasi sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan atau sumbangan individual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper