Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Pekanbaru Nilai Taksi Online Ilegal, Tolak Rundingan

Pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pekanbaru menolak berunding soal operasional taksi online di daerah tersebut.
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk berisi penolakan atas beroperasi taksi onliline, Selasa (22/3/2016)./@TMCPoldaMetro
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk berisi penolakan atas beroperasi taksi onliline, Selasa (22/3/2016)./@TMCPoldaMetro

Bisnis.com, PEKANBARU - Pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pekanbaru menolak berunding soal operasional taksi online di daerah tersebut.

Ketua Organda Pekanbaru Syaiful Alam pihaknya tidak akan mau berunding dan menyelesaikan masalah yang terjadi yaitu penyisiran hingga berujung pemukulan pada supir taksi online, Uber.

"Kenapa kami harus berunding dan duduk bersama, kan mereka [supir online] ilegal, bisa dikatakan maling. Mengapa kami harus duduk berunding dan kerja sama dengan maling?" Katanya Kamis (18/5).

Syaiful mengatakan operator taksi online dan supir yang memberikan layanan itu adalah ilegal karena tidak mengantongi izin resmi, layaknya yang dimiliki oleh Organda.

Bila kondisinya sudah setara, yaitu operator mendapatkan izin resmi pemerintah, dan supirnya juga memiliki surat-surat lengkap, selayaknya supir taksi konvensional, barulah pihaknya mau berunding.

Sikap ini diambil Organda Pekanbaru usai terjadi masalah penyisiran hingga berujung pemukulan pada supir taksi online, Uber, Rabu (17/5/2017) lalu.

Sejumlah supir taksi konvensional berkumpul di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru dan menghentikan mobil yang memberikan layanan Uber.

Selain menyisir supir taksi online itu, para supir taksi berizin resmi juga menghentikan sejumlah pengendara motor yang mengenakan jaket Gojek. Pemilik motor itu dipaksa membuka jaketnya.

Menyikapi masalah yang terjadi di daerahnya, Pemkot Pekanbaru meminta operator layanan taksi online untuk mengurus izin resmi ke pemda.

Penjabat Wali Kota Pekanbaru Edwar Sanger mengatakan sudah seharusnya operator taksi online untuk mengantongi izin resmi dahulu sebelum beroperasi dan memberikan layanan kepada masyarakat.

"Seharusnya izin dulu ke kami. Karena sampai sekarang kami belum keluarkan izin operasional Uber dan Gojek," katanya.

Dia menilai masalah dan perselisihan yang terjadi di lapangan timbul akibat soal perizinan ini.

Bila operator taksi online mau mengurus izin, pemda akan melakukan kajian tentang kebutuhan masyarakat akan layanan tersebut.

"Kalau ada pengajuan izin resmi dari operator, kami bisa lakukan kajian tentang kebutuhan layanan taksi online ini. Operator lain yang konvensional juga akan kami undang," katanya.

Adapun layanan taksi online Uber mulai beroperasi di Pekanbaru sejak awal Mei, sedangkan Gojek sudah beroperasi sejak Maret lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper