Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Teken 37 MoU & 2 PPA Energi Terbarukan

Dalam menggenjot pemanfaatan energi baru terbarukan, PLN tandatangani 37 nota kesepahaman (MoU) dan dua persetujuan jual beli (PPA) dengan pengembang energi baru terbarukan (EBT).
Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)/Antara
Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam menggenjot pemanfaatan energi baru terbarukan, PLN tandatangani 37 nota kesepahaman (MoU) dan dua persetujuan jual beli (PPA) dengan pengembang energi baru terbarukan (EBT).

Total kapasitas yang akan dibangun itu mencapai 283 MW, dengan perincian pembangkit listrik mikro hidro (PLTM) 150 MW, PLT biomass  55 MW, PLT biogas 71 MW, dan pembangkit listrik tenaga surya 7 MW.

Penandatanganan itu dilakukan di Kantor PLN Pusat di Jakarta, dan disaksikan oleh Direktur Bisnis Regional Sumatra Amir Rosidin (19/5/2017).

Ditargetkan seluruh pembangkit energi baru terbarukan tersebut akan selesai dalam kurun waktu 18-24 bulan ke depan.

Penandatanganan itu merupakan salah satu upaya mempercepat rasio elektrifikasi dengan melistriki desa-desa yang belum berlistrik serta mengejar target pemanfaatan EBT untuk pembangkit listrik.

Amir Rosidin mengungkapkan dengan terbitnya Permen ESDM No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber EBT untuk Penyediaan Tenaga Listrik dan Kepmen ESDM No. 1404/2017 tentang Besaran Biaya Pokok Produksi (BPP) PLN, merupakan momentum yang tepat bagi PLN, karena selain untuk melistriki Nusantara dengan energi baru dan terbarukan, juga dapat menurunkan BPP.

"Permen ESDM No. 12/2017 disambut baik oleh para pengembang, hal ini bisa terlihat dari banyaknya pengembang yang terlibat dalam penandatanganan MoU hari ini" ujar Amir.

Pembangkit EBT di Regional Sumatra sudah mencapai 1506 MW atau 18% dari total kapasitas pembangkit terpasang dan diharapkan pada tahun 2025 nanti prosentase pemanfaatan EBT bisa mencapai target 23%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper