Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI: Besaran Tambahan Modal Bank (CCB) Tidak Berubah

Bank Indonesia kembali menetapkan besaran tambahan modal bank berupa Countercyclical Capital Buffer (CCB) sebesar 0% (nol persen), atau tidak mengalami perubahan dari besaran yang berlaku saat ini.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo./Bloomberg-Graham Crouch
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo./Bloomberg-Graham Crouch

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia kembali menetapkan besaran tambahan modal bank berupa Countercyclical Capital Buffer (CCB) sebesar 0% (nol persen), atau tidak mengalami perubahan dari besaran yang berlaku saat ini.

Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18 Mei 2017, berdasarkan hasil evaluasi data akhir triwulan I 2017.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan bahwa penetapan ini berdasarkan indikasi tidak adanya pertumbuhan kredit yang berlebihan yang berpotensi menyebabkan risiko sistemik.

“Hal ini ditunjukkan oleh indikator kesenjangan rasio kredit terhadap Produk Domestik Bruto (Credit to GDP gap), sebagai indikator utama (buffer guide) dalam menetapkan besaran CCB, yang berada di bawah ambang batas (threshold) bawah,” tuturnya dalam siaran resmi Bank Indonesia, Jumat (19/5).

Pada akhir triwulan I 2017 pertumbuhan kredit telah menunjukkan peningkatan yakni menjadi 9,24% (yoy), seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,01%. Di tengah perkembangan kondisi tersebut, belum terlihat adanya peningkatan risiko sistemik.

Hal ini antara lain didukung oleh indikator Siklus Keuangan Indonesia (SKI) yang masih berada pada fase kontraksi. CCB merupakan salah satu instrumen kebijakan makroprudensial yang bertujuan mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan.

Selain itu, CCB juga berfungsi untuk menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer). Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/22/PBI/2015, Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran dan waktu pemberlakuan CCB paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Penetapan besaran CCB sebesar 0% tidak akan memengaruhi upaya bank dalam meningkatkan fungsi intermediasinya, sehingga diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper