Liberti Pandiangan, Kabid P2 Humas, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Senin, 22/05/2017 02:00 WIB
Meningkatkan kepercayaan, menjaga integritas dan profesionalisme menjadi hal pokok dalam prosedur baru pemeriksaan pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER-07/2017.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2