Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menuturkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI.
"Sudah, surat dari pak ahok ke presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri. Status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/5/2017).
Menurutnya, Ahok mengundurkan diri pada Rabu (23/5/2017). Saat ini, kata dia, Djarot Saiful Hidayat akan ditetapkan sebagai Gubernur DKI definitif.
"Semoga minggu depan bisa diselesaikan adminitrasinya untuk diajukan ke Pak Mendagri ke ke presiden," katanya.
Adapun, kata dia, jabatan wakil gubernur yang kosong tidak diisi karna kurang dari 18 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel