Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Dorong Integrasi Kembali Jamkesda di Gowa

BPJS Kesehatan memastikan bakal mengintensifkan jalinan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa perihal integrasi Jamkesda terkhusus untuk segmen penerima bantuan iuran atau PBI masuk dalam skema JKN-KIS.
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu/Antara-Rahmad
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu/Antara-Rahmad

Bisnis.com, MAKASSAR - BPJS Kesehatan memastikan bakal mengintensifkan jalinan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa perihal integrasi Jamkesda terkhusus untuk segmen penerima bantuan iuran atau PBI masuk dalam skema JKN-KIS.

Kepala BPJS Kes Cabang Utama Makassar Unting Patri Wicaksono mengatakan langkah tersebut dimaksudkan untuk lebih memperluas kepesertaan sesuai dengan tujuan universal health coverage.

"Apalagi memang selama ini, komunikasi sudah berjalan baik dengan Pemkab Gowa agar terwujud sinergitas untuk kepesertaan masyarakat PBI yang bersumber dari APBD," ujarnya, Kamis (25/5/2017).

Menurutnya, komunikasi itu dimaksudkan pula untuk memastikan program BPJS Kes yang tetap berjalan di Kabupaten Gowa mengingat masih terdapat kepesertaan dari segmen peserta pns, ASN, Polri, badan usaha, peserta mandiri serta PBI yang dibiayai APBN.

Sekedar diketahui, pada awal tahun ini Pemkab Gowa memutuskan untuk tidak mengintegrasikan program Jamkesda 2017 ke dalam JKN-KIS dengan alasan efesiensi anggaran daerah.

Selain itu, Bupati Gowa Adnan Purichta  juga mengajukan materi UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) lantaran dinilai membebani masyarakat karena harus membayar iuran, padahal kesehatan adalah hak setiap warga negara.

Adnan bertindak sebagai pemohon mengajukan uji ma­teri Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 UU BPJS. Pasalnya, UU itu dianggap bertentangan dengan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang te­lah diubah menjadi UU No.9/2015. Pasal 4 huruf g UU 24/2011 menyatakan BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip ke­pesertaan bersifat wajib.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "prinsip kepesertaan bersifat wajib" adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilak­sanakan secara bertahap.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS)

Hal ini disampaikan Ketua MK, Arief Hidayat, dalam sidang putusan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan jika
BPJS merupakan sistem jaminan sosial yang telah mencakup kepentingan rakyat tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Mendasarkan pertimbangan di atas maka yang didalilkan pemohon tentang kepesertaan wajib BPJS tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper