Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal BLBI: Kejar Sjamsul Nursalim, KPK Tak Bisa Manfaatkan Interpol

Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa berbuat banyak untuk mendatangkan Sjamsul Nursalim karena masih memfokuskan penyidikan terhadap tersangka Syafruddin Temenggung.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa berbuat banyak untuk mendatangkan Sjamsul Nursalim karena masih memfokuskan penyidikan terhadap tersangka Syafruddin Temenggung.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa upaya memasukan seseorang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol hanya dapat dilakukan jika seseorang telah berstatus tersangka sehingga hal itu tidak bisa dilakukan terhadap Sjamsul Nursalim.

Meski demikian, KPK terus memanfaatkan kerja sama denga lembaga antikorupsi di luar negeri khususnya Singapura untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim yang saat ini bermukim di negeri tetangga tersebut.

“KPK serius tangani kasus ini dan masih memfokuskan penyidikan terhadap tersangka SAT meski butuh waktu karena data yang cukup banyak dan kejadian beberapa tahun lalu, sehingga kami sangat berhati-hati untuk menyimpulkan sesuatu,” ujarnya, Kamis (8/6/2017).

Sebelumnya, Febri mengatakan komisi tersebut tengah mempetimbangkan untuk menerapkan ketentuan pidana korporasi sebagaimana termuat dalam Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13/2016.

“Penerapan pidana korporasi ini merupaakn strategi untuk memaksimalkan pengembalian aset,” ujarnya.

Dia mengatakan untuk memaksimalkan pengembalian kekayaan negara, KPK akan menyasar pada pihak-pihak yang diuntungkan dari penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada BDNI yang saat itu saham mayoritasnya dikuasai oleh Sjamsul Nursalim.

Tentu saja, nama yang terakhir itulah yang menjadi target utama dalam upaya untuk memaksimalkan pengembalian kekayaan negara dengan mengendus asetnya yang berkaitan dengan BLBI, baik yang mengatasnamakan pribadi dan bisa jadi yang telah berbentuk perusahaan di dalam maupun di luar negeri.

Jika perusahaan milik Sjamsul bertalian erat dengan BLBI maka KPK akan menggunakan pasal pidana korporasi.

“Jika aset tersebut berada di Indonesia maka proses penelurusan akan dilakukan menurut hukum di Indonesia namun jika asetnya berada di luar negeri KPK akan menggunakan mekanisme kerja sama internasional sebagaimana tertuang dalam konvensi PBB melawan korupsi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper