Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan Perppu Akses Informasi Keuangan Diharapkan Pertimbangkan Investasi

Komisi XI DPR perlu mendalami substansi Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi keuangan untuk Kepentingan Perpajakan supaya tak menimbulkan dampak negatif.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI DPR perlu mendalami substansi Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi keuangan untuk Kepentingan Perpajakan supaya tak menimbulkan dampak negatif.

Kendati DPR hanya memiliki hak untuk menolak atau menyetujui Perppu tersebut, kajian perlu dilakukan supaya implementasi regulasi baru tersebut tidak memiliki implikasi negatif terhadap pelaku usaha.

“Bagaimanapun juga Perppu itu tetap meminta persetujuan ke DPR. Namun jangan sampai justru kontraproduktif. Artinya nantinya malah membuat gaduh, lalu banyak investor berpikir dua kali,” kata anggota Komisi XI Donny Imam Priambodo dalam keterangan resminya, Senin (19/6/2017).

Menurutnya, banyak nasabah menyimpan dana di perbankan terdorong karena mencari tempat aman dan nyaman. Artinya, para nasabah seperti ini bukanlah menjadi obyek pajak.

“Bisa saja nasabah kembali taruh uang di bawah bantal lagi. Saya khawatir, nasabah besar atau investor lari lagi ke tempat yang nyaman atau ke luar negeri,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang ditemui pekan lalu menuturkan, sebenarnya para nasabah tak perlu khawatir dengan implementasi Perppu itu. Pasalnya, tidak berarti semua rekening yang dilaporkan tersebut akan dipajaki. Pemerintah pun melihat penentuan ambang batas itu tak lebih untuk keperluan informasi perpajakan.

Selain itu, Ken menegaskan, penentuan batasan tersebut itu diperuntukkan bagi rekening wajib pajak atau nasabah yang wajib dilaporkan secara otomatis.

Sedangkan dalam Perppu, selain mengatur akses informasi secara otomatis, juga membuka ruang bagi otoritas pajak untuk meminta data kepada pelaku industri keuangan.

"Kami bisa minta data ke industri keuangan dan itu ga ada batasan," terangnya.

Sebelumnya, DPR menyatakan akan menyamakan persepsi terkait substansi Perppu, sebelum memutuskan   menerima atau menolak Peraturan Penerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No.1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Dalam rapat konsultasi yang digelar antara pimpinan DPR dan sejumlah fraksi di DPR, mereka sepakat untuk melobi pemerintah terkait substansi Perppu terutama soal data rekening domestik.

"Pimpinan DPR juga akan melakukan konsultasi dengan presiden dalam waktu dekat ini," kata Johnny G Plate anggota Komisi XI DPR, Senin (12/6/2017).  Dia memaparkan, sikap DPR terkait Perppu itu hanya dua hal yakni menolak atau menerimanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper