Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Kebijakan Ahok yang Akan Dihabisi

Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang pemasangan "billboard" di daerah tertentu yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didesak untuk direvisi
Billboard reklame jenis LED/istimewa
Billboard reklame jenis LED/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -  Jakarta Public Service (JPS) dan Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI)  bersepakat mengubah atau merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang pemasangan "billboard" di daerah tertentu yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kemudian mereka meminta Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih harus melakukan moratorium, dan penataan ulang.

"Namun, harus ada komunikasi yang baik dulu antara pengusaha dengan eksekutif untuk mencapai kesepakatan," kata Direktur Eksekutif JPS Syaiful Jihad, Rabu (5/7/2017).

Sebelum revisi dilakukan, kata Syaiful, perlu terjalin komunikasi yang baik antara pihak pengusaha dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan pergub DKI, ada larangan pemasangan "billboard", dan karenanya harus diganti dengan reklame jenis LED.

Menurut Syaiful, tidak semua iklan cocok untuk dipasang LED karena biaya komponennya lebih besar dan harus diimpor karena belum dapat diproduksi di dalam negeri.

"Saat mengesahkan peraturan itu Pak Ahok (mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama) bilang bahwa reklame 'billboard' harus diganti dengan LED tujuannya untuk membantu penataan kota agar terlihat lebih rapi. Namun, seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan pasar karena tidak semua iklan cocok dipasang LED," kata Syaiful.

Bila terjadi perubahan dalam Pergub tersebut, lanjutnya, Syaiful menyebut Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih harus melakukan moratorium, dan penataan ulang.

Ia berpendapat bahwa pembenahan tersebut tidak bisa selesai dalam waktu dekat karena membutuhkan proses cukup panjang dan juga melibatkan banyak pihak.

Syaiful mengimbau kepada para pengusaha untuk mematuhi pergub yang masih berlaku sambil menunggu revisi.

Sebelumnya, Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI) menginginkan Peraturan Gubernur DKI No 244 Tanun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, direvisi untuk meningkatkan jumlah penerimaan daerah.

"Perlu ada revisi pergub yang dalam prosesnya melibatkan pemangku kepentingan agar bisa mendengarkan masukan dan harus disosialisasikan terlebih dahulu ke asosiasi periklanan seperti AMLI, Dewan Periklanan Indonesia, dan Kadin sebagai mitra pemerintah, serta para pengamat," kata Wakil Ketua Umum DPP AMLI Gunadi.

Menurut Gunadi, setelah Pergub tersebut diberlakukan, dampaknya banyak pengusaha reklame mengeluh lantaran penggunaan reklame konstruksi tiang tumbuh tidak lagi diperbolehkan dipasang di beberapa jalan protokol di Jakarta.

Sebagai gantinya, lanjutnya, pengusaha hanya diperbolehkan memasng reklame dengan menggunakan layar LED yang ditempel di gedung-gedung. "Pajak reklame LED itu lebih mahal tidak semua pengusaha bisa sanggup. Komponen LED juga harus diimpor dan harganya cukup tinggi," ungkap Gunadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper