Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bolos Kerja, 31 Aparatur Sipil Negara Dipecat

Pemerintah memecat 31 aparatur sipil negara (ASM) karena bolos kerja.
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah memecat 31 aparatur sipil negara (ASM) karena bolos kerja.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), keputusan tersebut diambil dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) hari ini, Jumat (7/7/2017).

Menteri PAN-RB, Asman Abnur mengatakan dalam sidang ke-3 Bapek ini, ada pengambilan keputusan terhadap 35 aparatur sipil negara (ASN), dalam konteks ini pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi pusat maupun daerah.

"Dari 35 ASN yang disidang, 31 ASN secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah. ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diperingan sanksinya,“ ujarnya.

Seperti halnya sidang sebelumnya, sidang Bapek masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, yakni kasus akibat ASN tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. Hal ini, sambungnya, menunjukkan ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam menangani indisipliner pegawai.

Pihaknya berharap agar kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Oleh karena itu, Asman menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper