Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Percepatan Izin Pergadaian, OJK Gencarkan Sosialisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku industri pergadaian untuk mempercepat proses pengajuan perizinan usaha.
Warga menunggu melakukan bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Warga menunggu melakukan bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku industri pergadaian untuk mempercepat proses pengajuan perizinan usaha.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi mengatakan sosialisasi secara aktif dilakukan lantaran jumlah pelaku industri yang mengajukan proses pendaftaran maupun perizinan usaha masih sangat rendah.

Padahal peraturan mengenai kewajiban perizinan usaha perusahaan pergadaian telah diterbitkan 1 tahun yang lalu. Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan OJK atau POJK No.31/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Beleid itu menyebutkan bahwa perusahaan pergadaian yang telah beroperasi sebelum POJK diundangkan diwajibkan mengajukan proses perizinan paling lambat 3 tahun sejak POJK diundangkan atau pada 29 Juli 2019.

Adapun, untuk perusahaan pergadaian yang telah beroperasi, tetapi belum mampu untuk memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan untuk mengajukan perizinan usaha, diperbolehkan untuk mengajukan proses pendaftaran terlebih dulu selambat-lambatnya 2 tahun sejak POJK diundangkan.

“Sosialisasi sudah kami lakukan ke beberapa kota di Indonesia untuk mendorong perusahaan pergadaian mempercepat pengajuan perizinan,” kata Edy, Senin (17/7/2017).

Dia menuturkan, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan perusahaan pergadaian yang mengajukan proses perizinan lebih cepat, seperti adanya kepastian dan perlindungan hukum, sarana promosi dan peningkatan kredibilitas usaha, serta mempermudah pengembangan usaha.

“Selain melakukan sosialisasi, kami juga telah mengadakan dialog dengan perusahaan pergadaian untuk mengetahui kendala-kendala yang dialami dalam pengajuan proses perizinan,” ujarnya.

berdasarkan dialog yang dilakukan, jelasnya, beberapa perusahaan menyatakan proses perizinan belum dilakukan lantaran masih melakukan persiapan untuk memenuhi berbagai persyaratan seperti permodalan, tenaga ahli, dan berbagai persyaratan lainnya.

Namun, ada juga perusahaan yang sengaja menunda pengajuan perizinan, lantaran batas waktu yang ditetapkan masih panjang.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK Irfan Sanusi Sitanggang menyatakan berdasarkan pendataan yang dilakukan OJK dengan PT Pegadaian (Persero), saat ini setidaknya terdapat 191 perusahaan gadai swasta yang beroperasi di Indonesia, dan 271 koperasi yang menjalankan usaha gadai.

Dari jumlah tersebut, hingga pertengahan Juli 2017, OJK mencatat baru terdapat 3 perusahaan gadai swasta yang mengantongi izin OJK.

Ketiga perusahaan tersebut antara lain adalah PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas yang seluruhnya menjalankan kegiatan usaha pada tingkat wilayah provinsi di DKI Jakarta.

Selain itu, data OJK menunjukkan terdapat 7 perusahaan pergadaian yang telah mengantongi bukti terdaftar di OJK. Ketujuh perusahaan tersebut antara lain adalah KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, PT Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, PT Surya Pilar Kencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper