Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 2 Daerah Kantongi Rekomendasi Kuota Angkutan Online

Rekomendasi kuota angkutan sewa khusus atau angkutan umum berbasis aplikasi, baru diberikan terhadap dua pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Aplikasi taksi daring, Grab/Antara
Aplikasi taksi daring, Grab/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Rekomendasi kuota angkutan sewa khusus atau angkutan umum berbasis aplikasi, baru diberikan terhadap dua pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, pemerintah daerah (pemda) yang telah mendapatkan rekomendasi kuota angkutan sewa khusus adalah Pemerintah Daerah Jawa Timur dan Jabodetabek.

Akan tetapi, pihaknya enggan memberitahukan jumlah kuota yang diberikan. “Kuota itu yang baru masuk itu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, sama Jawa Timur,” kata Cucu, Senin (17/7).

Dia menjelaskan, pemerintah daerah lainnya yang belum melakukan konsultasi kuota angkutan umum sewa khusus yang akan beroperasi di daerahnya akan melakukannya dalam waktu dekat setelah Kementerian Perhubungan membahasnya bersama-sama.

Pemerintah daerah yang akan melakukan konsultasi kuota angkutan umum sewa khusus dalam waktu dekat kemungkinan adalah pemerintah daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah. “Mungkin dalam waktu dekat mereka akan mengonsultasikan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah pada saat ini sedang sibuk berdiskusi dengan para stake holder untuk memperhitungkan kuota angkutan umum sewa khusus yang akan dikonsultasikan ke Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, diskusi-diskusi dengan stakeholder dalam menghitung kuota angkutan umum sewa khusus sangat penting agar tidak ada pro dan kontra ketika kuota tersebut telah diputuskan oleh pemerintah daerah. “Jadi, benar-benar hati-hati melibatkan seluruh stakeholder dalam penyusunan kuotanya,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah daerah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat dalam menghitung jumlah kuota angkutan umum sewa khusus sehingga bisa sama dengan rekomendasi yang akan diberikan Kementerian Perhubungan.

Cucu menjelaskan, Kementerian Perhubungan hanya bertindak sebagai pembantu pemerintah daerah dalam menentukan kuota angkutan sewa khusus yang akan diterapkan di masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah daerah sifatnya berupa konsultasi ketika mengajukan kuota angkutan sewa khusus yang akan diterapkan di daerahnya.

"Rekomendasi tersebut pada prinsipnya untuk meningkatkan pelayanan."

Untuk diketahui, kuota merupakan salah satu dari empat poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26/2017 PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mendapatkan masa transisi selama tiga bulan, yakni hingga 1 Juli 2017.

Sejak 1 Juli 2017, PM 26/2017 telah berlaku penuh. Namun, Kementerian Perhubungan kembali memberikan waktu hingga enam bulan atau sampai Desember 2017 untuk adaptasi.

Selama itu, tidak ada penindakan secara lugas terhadap angkutan umum sewa khusus yang belum memenuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan menteri perhubungan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper