KAPAL TRADISIONAL

Tenggat Wajib Sertifikasi Setahun

Rivki Maulana
Selasa, 18/07/2017 02:00 WIB
Kementerian Perhubungan memberi waktu 1 tahun kepada para pemilik kapal tradisional untuk melakukan sertifikasi kapal untuk menjamin standar keselamatan kapal tradisional, terutama kapal penumpang.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top